Riau

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Rp44,82 M, Negara Selamat Rp26,9 M

PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah berstatus Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) periode 2024–2025.

Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp44,82 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp26,9 miliar.

Kegiatan pemusnahan berlangsung Selasa (14/4/2026) di dua lokasi. Pemusnahan diawali secara simbolis di halaman Kantor DJBC Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, kemudian dilanjutkan di Denarhanud Rudal 004/WSBY Dumai dengan metode dibakar, dihancurkan, dan dipotong.

Barang yang dimusnahkan didominasi produk kena cukai ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai. Rinciannya meliputi 28,8 juta batang rokok ilegal, 1.214 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 351 koli pakaian bekas, 337 koli alas kaki, serta berbagai barang konsumsi dan elektronik impor ilegal lainnya.

Seluruh barang tersebut merupakan hasil patroli dan operasi penindakan di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat.

Selain kegiatan pemusnahan, Bea Cukai Riau juga mencatat capaian penegakan hukum sepanjang periode 2024–2025 dengan total 10 kasus penyidikan dan 12 tersangka yang telah diproses.

Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai bagian dari upaya transparansi dan tertib administrasi pengelolaan barang hasil penindakan.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Dwijo Muryono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata Bea Cukai dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dan pelaku usaha dari peredaran barang ilegal.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dan pengusaha dari peredaran barang ilegal,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus mengamankan penerimaan negara dari potensi kebocoran akibat peredaran barang tanpa cukai.

Bea Cukai Riau juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam rantai distribusi barang ilegal. Dukungan publik dinilai menjadi kunci penting dalam memutus peredaran barang tanpa cukai dan praktik penyelundupan.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam mendukung upaya pemberantasan penyelundupan dan peredaran barang ilegal di Indonesia,” cakap Dwijo.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri unsur Kementerian Keuangan wilayah Riau, Kejaksaan Tinggi, TNI, Kepolisian, serta sejumlah instansi pemerintah terkait lainnya. **

sumber: CAKAPLAH

Ahmad 123

Recent Posts

Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Malaysia di Riau, Sabu 21 Kg Disita

BENGKALIS - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia di…

18 jam ago

Disdik Riau Tegas Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa

PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang seluruh satuan pendidikan…

18 jam ago

Kantor KSOP dan Pelindo Dumai Digeledah Kejati Riau, Ini Kasusnya

DUMAI - Sejumlah ruang kerja di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta PT Pelabuhan…

18 jam ago

Dugaan Penculikan Anak,, Polisi: Yang Ambil Mamanya, Kami Dalami

PEKANBARU - Dugaan penculikan anak terjadi di Riau. Penangkapan terduga pelaku dilakukan Satuan Patroli Jalan…

18 jam ago

Polresta Dumai Gelar Razia THM Jaga Kamtibmas

DUMAI - Jajaran Polresta Dumai melaksanakan razia gabungan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada…

2 hari ago

Pemprov Riau Pastikan Bonus Atlet Tetap Dibayarkan

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak para pejuang olahraga yang…

2 hari ago