Riau

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Rp44,82 M, Negara Selamat Rp26,9 M

PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah berstatus Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) periode 2024–2025.

Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp44,82 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp26,9 miliar.

Kegiatan pemusnahan berlangsung Selasa (14/4/2026) di dua lokasi. Pemusnahan diawali secara simbolis di halaman Kantor DJBC Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, kemudian dilanjutkan di Denarhanud Rudal 004/WSBY Dumai dengan metode dibakar, dihancurkan, dan dipotong.

Barang yang dimusnahkan didominasi produk kena cukai ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai. Rinciannya meliputi 28,8 juta batang rokok ilegal, 1.214 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 351 koli pakaian bekas, 337 koli alas kaki, serta berbagai barang konsumsi dan elektronik impor ilegal lainnya.

Seluruh barang tersebut merupakan hasil patroli dan operasi penindakan di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat.

Selain kegiatan pemusnahan, Bea Cukai Riau juga mencatat capaian penegakan hukum sepanjang periode 2024–2025 dengan total 10 kasus penyidikan dan 12 tersangka yang telah diproses.

Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai bagian dari upaya transparansi dan tertib administrasi pengelolaan barang hasil penindakan.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Dwijo Muryono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata Bea Cukai dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dan pelaku usaha dari peredaran barang ilegal.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dan pengusaha dari peredaran barang ilegal,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus mengamankan penerimaan negara dari potensi kebocoran akibat peredaran barang tanpa cukai.

Bea Cukai Riau juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam rantai distribusi barang ilegal. Dukungan publik dinilai menjadi kunci penting dalam memutus peredaran barang tanpa cukai dan praktik penyelundupan.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam mendukung upaya pemberantasan penyelundupan dan peredaran barang ilegal di Indonesia,” cakap Dwijo.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri unsur Kementerian Keuangan wilayah Riau, Kejaksaan Tinggi, TNI, Kepolisian, serta sejumlah instansi pemerintah terkait lainnya. **

sumber: CAKAPLAH

Ahmad 123

Recent Posts

Surat Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab, Keterbukaan Informasi KSOP Dumai Jadi Sorotan

DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…

1 minggu ago

Bukan Mundur, Johannes Tarik Berkas! Surat Ujang Said Ungkap Banyak Kejanggalan di TPP KONI Dumai

DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…

2 minggu ago

Polsek KSKP Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Lahan 0,5 Hektare Disiapkan untuk Jagung Pipil

‎DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…

2 minggu ago

Stakeholder Riau Sepakat Perkuat Pengawalan dan Standar Keamanan Program MBG

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,…

2 minggu ago

234 SC Gelar Baksos di Dumai, Pekanbaru dan Kampar, Dilanjutkan Konvenwil I Riau

DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…

2 minggu ago

Erwin Komeng Tokoh Masyarakat Lepin Berikan Apreasiasi Sebesarnya Kepada Polres Terkait Balapan Liar

DUMAI - Terkait dengan aksi balapan liar di Jalan Sudirman yang sangat meresahkan penguna jalan…

2 minggu ago