Riau

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Rp44,82 M, Negara Selamat Rp26,9 M

PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah berstatus Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) periode 2024–2025.

Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp44,82 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp26,9 miliar.

Kegiatan pemusnahan berlangsung Selasa (14/4/2026) di dua lokasi. Pemusnahan diawali secara simbolis di halaman Kantor DJBC Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, kemudian dilanjutkan di Denarhanud Rudal 004/WSBY Dumai dengan metode dibakar, dihancurkan, dan dipotong.

Barang yang dimusnahkan didominasi produk kena cukai ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai. Rinciannya meliputi 28,8 juta batang rokok ilegal, 1.214 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 351 koli pakaian bekas, 337 koli alas kaki, serta berbagai barang konsumsi dan elektronik impor ilegal lainnya.

Seluruh barang tersebut merupakan hasil patroli dan operasi penindakan di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat.

Selain kegiatan pemusnahan, Bea Cukai Riau juga mencatat capaian penegakan hukum sepanjang periode 2024–2025 dengan total 10 kasus penyidikan dan 12 tersangka yang telah diproses.

Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai bagian dari upaya transparansi dan tertib administrasi pengelolaan barang hasil penindakan.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Dwijo Muryono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata Bea Cukai dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dan pelaku usaha dari peredaran barang ilegal.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dan pengusaha dari peredaran barang ilegal,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus mengamankan penerimaan negara dari potensi kebocoran akibat peredaran barang tanpa cukai.

Bea Cukai Riau juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam rantai distribusi barang ilegal. Dukungan publik dinilai menjadi kunci penting dalam memutus peredaran barang tanpa cukai dan praktik penyelundupan.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam mendukung upaya pemberantasan penyelundupan dan peredaran barang ilegal di Indonesia,” cakap Dwijo.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri unsur Kementerian Keuangan wilayah Riau, Kejaksaan Tinggi, TNI, Kepolisian, serta sejumlah instansi pemerintah terkait lainnya. **

sumber: CAKAPLAH

Ahmad 123

Recent Posts

Bripka Rian Akbar Tinjau Budidaya Terong Warga dalam Program Ketahanan Pangan Bergizi

DUMAI – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Rimba Sekampung, Bripka Rian…

1 hari ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Bintan Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi Melalui Budidaya Cabai

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bintan, Aiptu Fani…

1 hari ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi dengan Menanam Cabe

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana melaksanakan kegiatan…

4 hari ago

Polri Dorong Kemandirian Pangan, Bhabinkamtibmas Laksamana Turun ke Lapangan

DUMAI – Dalam mendukung program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksamana, Aipda Anwar Dedi, melaksanakan…

6 hari ago

Bhabinkamtibmas Dumai Kota Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi di Jalan Tenaga

Bhabinkamtibmas Dumai Kota Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi di Jalan Tenag DUMAI – Dalam rangka…

6 hari ago

Pasca Kesepakatan 20 Mei 2026, AAKJ TKBM Riau Soroti Surat 21 Mei 2026: “Jangan Ada Tafsir Sepihak dalam Tata Kelola Pelabuhan Dumai”

DUMAI — Pasca ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan tanggal 20 Mei 2026 terkait penyelesaian konflik Tenaga…

7 hari ago