Riau

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Rp44,82 M, Negara Selamat Rp26,9 M

PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah berstatus Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) periode 2024–2025.

Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp44,82 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp26,9 miliar.

Kegiatan pemusnahan berlangsung Selasa (14/4/2026) di dua lokasi. Pemusnahan diawali secara simbolis di halaman Kantor DJBC Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, kemudian dilanjutkan di Denarhanud Rudal 004/WSBY Dumai dengan metode dibakar, dihancurkan, dan dipotong.

Barang yang dimusnahkan didominasi produk kena cukai ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai. Rinciannya meliputi 28,8 juta batang rokok ilegal, 1.214 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 351 koli pakaian bekas, 337 koli alas kaki, serta berbagai barang konsumsi dan elektronik impor ilegal lainnya.

Seluruh barang tersebut merupakan hasil patroli dan operasi penindakan di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat.

Selain kegiatan pemusnahan, Bea Cukai Riau juga mencatat capaian penegakan hukum sepanjang periode 2024–2025 dengan total 10 kasus penyidikan dan 12 tersangka yang telah diproses.

Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai bagian dari upaya transparansi dan tertib administrasi pengelolaan barang hasil penindakan.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Dwijo Muryono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata Bea Cukai dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dan pelaku usaha dari peredaran barang ilegal.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dan pengusaha dari peredaran barang ilegal,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus mengamankan penerimaan negara dari potensi kebocoran akibat peredaran barang tanpa cukai.

Bea Cukai Riau juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam rantai distribusi barang ilegal. Dukungan publik dinilai menjadi kunci penting dalam memutus peredaran barang tanpa cukai dan praktik penyelundupan.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam mendukung upaya pemberantasan penyelundupan dan peredaran barang ilegal di Indonesia,” cakap Dwijo.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri unsur Kementerian Keuangan wilayah Riau, Kejaksaan Tinggi, TNI, Kepolisian, serta sejumlah instansi pemerintah terkait lainnya. **

sumber: CAKAPLAH

Ahmad 123

Recent Posts

Jelang Panen, Polsek KSKP Dumai Cek Perkembangan Tanaman Hidroponik Pakcoi

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan pemerintah, Polsek Kawasan…

2 hari ago

10 Hari Berlalu, Data Laporan Forum TJSP Belum Diberikan, LHMB Datangi PPID dan DPMTSP

DUMAI — Batas waktu 10 hari untuk menjawab permintaan data laporan Forum Tanggung Jawab Sosial…

3 hari ago

Ketua DPC Gerindra Dumai Johannes MP Tetelepta Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…

1 bulan ago

Ratusan Massa TUAH Dumai Sampaikan Aspirasi di Tiga Instansi, Soroti Polemik TKBM dan Desak Penyelesaian

DUMAI - Ratusan massa yang tergabung dalam Tegak Untuk Amanah dan Harga Diri (TUAH) Dumai…

1 bulan ago

Bulan Seni Rakyat Kembali Aktif sebagai Wadah Seni dan Budaya Kota Dumai

Dumai, 20 Juni 2026 – Bulan Seni Rakyat (BUSER) sebuah wadah seni dan budaya yang…

1 bulan ago

LHMB Kota Dumai Layangkan Teguran Resmi kepada Management City Mall Dumai, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf kepada Masyarakat

H DUMAI – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai secara resmi melayangkan surat teguran…

1 bulan ago