Meranti

Cegah Penyimpangan Penggunaan Dana Bos, Kejari Beri Penyuluhan Hukum

Teleskopnews.com, Selatpanjang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti lakukan sosialisasi penyuluhan hukum terhadap penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Tebingtinggi Jalan Pembangunan II Kabupaten Kepulauan Meranti. Rabu (21/12/22) pagi.

Seluruh Kepala sekolah SMA/SMK sederajat dan bendahara Se-Kabupaten dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Meranti, Waluyo, mengatakan penyuluhan hukum ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan memberikan pembekalan pengetahuan tentang tindak pidana korupsi yang dapat terjadi sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi dan petunjuk teknis tentang pengelolaan dana BOS.

“Melalui penyuluhan hukum terkait pengunaan dana BOS dari anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat kepada Kepala Sekolah SMA/SMK di Meranti, dapat digunakan sesuai petunjuk teknis dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ujar Waluyo.

Katanya, berdasarkan peraturan dalam penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah telah mengacu pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik.

“Sesuai peraturan, penggunaan dana BOS ada 12 item dan sekolah-sekolah sudah menggunakan dana BOS secara proporsional. Seperti pengembangan perpustakaan, pembayaran honorarium, pembelian sarana prasarana media pembelajaran, dll,” terangnya.

Kemudian, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Kepulauan Meranti, Poyadi, mengucapkan terimakasih kepada Kejari Meranti telah melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan terkait dengan pengelolaan dana BOS di sekolah.

“Kami sangat berterimakasih kepada Kejari Meranti yang telah menerangkan bidang aspek hukum terhadap pengelolaan dana BOS. Saya juga berpesan kepada seluruh Kepsek Se-Kabupaten Kepulauan Meranti agar benar-benar memahami serta mengimplementasikan apa yang telah disampaikan agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan dana BOS,” tegas Poyadi.

Perlu diketahui, pada dasarnya dana Bos dibagi menjadi tiga kategori : Pertama, Dana Bos Reguler yang penggunaannya ditujukan untuk keperluan operasional yang dibutukan oleh satuan pendidik seperti membeli alat multimedia untuk kegiatan belajar mengajar, penerimaan siswa/i baru dan prasarana sekolah

Kedua, Dana Bos Kinerja. Dana ini ditujukan kepada sekolah yang memiliki kinerja baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Terakhir, Dana Bos Afirmasi. Biasanya dana Bos ini ditujukan kepada sekolah-sekolah yang berada di daerah 3T yaitu tertinggal, terluar dan transmigrasi. (Dhilan)

Redaksi

Recent Posts

Forum TJSP Diminta Transparan: Berapa Dana CSR Terkumpul dan ke Mana Disalurkan?

DUMAI , 27 July 2026— Polemik keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR)…

2 hari ago

Jelang Panen, Polsek KSKP Dumai Cek Perkembangan Tanaman Hidroponik Pakcoi

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan pemerintah, Polsek Kawasan…

5 hari ago

10 Hari Berlalu, Data Laporan Forum TJSP Belum Diberikan, LHMB Datangi PPID dan DPMTSP

DUMAI — Batas waktu 10 hari untuk menjawab permintaan data laporan Forum Tanggung Jawab Sosial…

6 hari ago

Ketua DPC Gerindra Dumai Johannes MP Tetelepta Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…

1 bulan ago

Ratusan Massa TUAH Dumai Sampaikan Aspirasi di Tiga Instansi, Soroti Polemik TKBM dan Desak Penyelesaian

DUMAI - Ratusan massa yang tergabung dalam Tegak Untuk Amanah dan Harga Diri (TUAH) Dumai…

1 bulan ago

Bulan Seni Rakyat Kembali Aktif sebagai Wadah Seni dan Budaya Kota Dumai

Dumai, 20 Juni 2026 – Bulan Seni Rakyat (BUSER) sebuah wadah seni dan budaya yang…

1 bulan ago