Teleskopnews.com – Dinas Perhubungan ( Dishub) Kota Dumai kembali melaksanakan penertiban terhadap angkutan barang pada Rabu (27/7/22).
Penertiban kendaraan angkutan barang tersebut di laksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Dumai tersebut di jalan Arifin Ahmad.
Pelaksanaan kegiatan tersebut di lakukan oleh Bidang Pengembangan dan Keselamatan ( Pengkes) Dishub Kota Dumai.
Kegiatan itu sendiri langsung di pimpin oleh Kabid Pengkes Dishub Kota Dumai Okto Permadi dan di dampingi oleh sejumlah personil.
Di katakan Okto Permadi, bahwa penertiban tersebut di laksanakan pada saat jam larangan yang telah di atur.
“Jalan Arifin Ahmad tersebut merupakan ruas jalan yang banyak di lalui kendaraan angkutan barang menuju kawasan Industri yang berada di Pelintung Kecamatan Medang Kampai,” kata Okto Permadi.
Jam larangan melintasi ruas jalan Arifin Ahmad menuju kawasan industri bagi angkutan barang sendiri di laksanakan di saat jam sibuk masyarakat melintasi jalur tersebut.
“Jam larangan sendiri bertujuan untuk mengendalikan lalu lintas angkutan barang di saat padatnya aktifitas masyarakat, seperti jam keberangkatan sekolah dan kerja masyarakat di pagi hari,” katanya.
Okto juga berharap dengan adanya penertiban pada saat jam larangan operasi kendaraan angkutan barang tersebut dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.
(Infotorial)
DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi, Bripka Bob…
DUMAI – Ratusan massa yang tergabung dalam Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menggelar…
DUMAI – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menyatakan menolak hasil kesepakatan yang lahir…
DUMAI – Panglima Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai, Wan Ade Syahputra, menyampaikan himbauan…
DUMAI – Dalam rangka pelaksanaan program KKN Berdampak Tahun 2026, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)…
DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksamana, Aipda Anwar Dedi,…