Teleskopnews.com – Dinas Perhubungan ( Dishub) Kota Dumai kembali melaksanakan penertiban terhadap angkutan barang pada Rabu (27/7/22).
Penertiban kendaraan angkutan barang tersebut di laksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Dumai tersebut di jalan Arifin Ahmad.
Pelaksanaan kegiatan tersebut di lakukan oleh Bidang Pengembangan dan Keselamatan ( Pengkes) Dishub Kota Dumai.
Kegiatan itu sendiri langsung di pimpin oleh Kabid Pengkes Dishub Kota Dumai Okto Permadi dan di dampingi oleh sejumlah personil.
Di katakan Okto Permadi, bahwa penertiban tersebut di laksanakan pada saat jam larangan yang telah di atur.
“Jalan Arifin Ahmad tersebut merupakan ruas jalan yang banyak di lalui kendaraan angkutan barang menuju kawasan Industri yang berada di Pelintung Kecamatan Medang Kampai,” kata Okto Permadi.
Jam larangan melintasi ruas jalan Arifin Ahmad menuju kawasan industri bagi angkutan barang sendiri di laksanakan di saat jam sibuk masyarakat melintasi jalur tersebut.
“Jam larangan sendiri bertujuan untuk mengendalikan lalu lintas angkutan barang di saat padatnya aktifitas masyarakat, seperti jam keberangkatan sekolah dan kerja masyarakat di pagi hari,” katanya.
Okto juga berharap dengan adanya penertiban pada saat jam larangan operasi kendaraan angkutan barang tersebut dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.
(Infotorial)
DUMAI — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Pemuda Pancasila, MPC Pemuda Pancasila…
DUMAI — Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Dumai menggelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah…
Bandung Barat – Prestasi membanggakan diraih M. Fahrel Al-Haq, putra dari Suryati yang akrab disapa…
DUMAI — Kota Dumai bersiap menjadi pusat perayaan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 yang diperkirakan…
DUMAI — KTV 21 resmi dibuka untuk umum pada Senin (21/9) malam. Tempat hiburan karaoke…
DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…