Categories: Umum

Ini Penjelasan KPU Terkait Sengketa Pemilu Di MK

Suasana ruang pelayanan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5).
Jakarta – Komisioner Panitia Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) berpeluang mengubah hasil pemilu. Hal tersebut pun diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Menurut Hasyim, hasil pemilu terdiri dari tiga hal, yakni perolehan suara, perolehan kursi dan calon terpilih. Sementara itu, hasil pemilu yang bisa digugat ke MK adalah hasil pemilu berupa perolehan suara.
“Yang dapat digugat di MK ini adalah hasil pemilu dalam arti perolehan suara yang memperngaruhi perolehan kursi dalam hal pemilu DPR, DPRD atau mempengaruhi terpilihnya calon untuk pemilu presiden dan pemilihan anggota DPD. Jadi apa apa yang diputuskan MK (nantinya) itu sangat mungkin mengubah hasil pemilu berupa perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU, ” ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/5) malam.
Namun, Hasyim menegaskan jika untuk bisa mencapai putusan MK yang bisa mempengaruhi hasil pemilu harus ada serangkaian proses pembuktian.
“Untuk bisa sampai ke sana harus ada proses pembuktiannya dulu, ” tegas Hasyim.
Hasyim menambahkan, masa penanganan seluruh sengketa PHPU akan memakan waktu selama dua bulan.
“PHPU akan memakan waktu sekitar sampai dua bulan mendatang, ” tuturnya.
Sementara itu, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 juga menjelaskan bahwa sengketa hasil pemilu berpotensi mengubah hasil pemilu. Hal ini tertuang pada pasal 473 yang berbunyi :
Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu. Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasionat meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sumber : republika.co.id
Editor : Redaksi
Redaksi

Recent Posts

Bripka Rian Akbar Tinjau Budidaya Terong Warga dalam Program Ketahanan Pangan Bergizi

DUMAI – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Rimba Sekampung, Bripka Rian…

2 hari ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Bintan Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi Melalui Budidaya Cabai

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bintan, Aiptu Fani…

2 hari ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi dengan Menanam Cabe

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana melaksanakan kegiatan…

5 hari ago

Polri Dorong Kemandirian Pangan, Bhabinkamtibmas Laksamana Turun ke Lapangan

DUMAI – Dalam mendukung program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksamana, Aipda Anwar Dedi, melaksanakan…

7 hari ago

Bhabinkamtibmas Dumai Kota Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi di Jalan Tenaga

Bhabinkamtibmas Dumai Kota Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi di Jalan Tenag DUMAI – Dalam rangka…

7 hari ago

Pasca Kesepakatan 20 Mei 2026, AAKJ TKBM Riau Soroti Surat 21 Mei 2026: “Jangan Ada Tafsir Sepihak dalam Tata Kelola Pelabuhan Dumai”

DUMAI — Pasca ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan tanggal 20 Mei 2026 terkait penyelesaian konflik Tenaga…

1 minggu ago