Rohul  

Normal Harahap Klarifikasi Mengenai Isu Beredar Masalah Pencurian Buah Sawit Desa Batang Kumu

Teleskopnews.com, Rokan Hulu – Terkait adanya beberapa pemberitaan yang beredar baik melalui media, Vidio bahkan tiktok yang telah beredar mengenai pencurian buah sawit beberapa waktu lalu yang pencuri tersebut mengatakan ia adalah suruhan dari salah satu oknum kades yang memberikan izin untuk memanen buah sawit kebun masyarakat yang terletak di Desa Batang Kumu, kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Kades Batang Kumu, Sabtu (14/05/2022) sore.

Dan disini Normal Harahap memberikan Klarifikasi kepada para awak media yang hadir dalam Konprensi mengenai permasalahan tersebut dan memberikan penjelasan terkait dengan status kepemilikan lahan perkebunan sawit tersebut.

Diakui Normal Bahwa ia membenarkan tentang pencurian buah sawit itu adalah suruhan nya, Hal ini sudah dilakukan selama 3 bulan.

” Saya memberikan izin untuk memanen dan di angkut pake mobil BUMDES, karena mendapat kuasa dari anggota kelompok tani dan tokoh masyarakat yang memiliki lahan tersebut dengan memberikan surat kuasa kepada pemerintah desa Batang kumu untuk mengelola serta memperjuangkan hak masyarakat tersebut.” Kata Normal.

” Hal ini terjadi karena dulunya lahan tersebut milik dari Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah yang beranggotakan 15 orang yang tentu mereka adalah masyarakat Desa Batang Kumu dan ini bisa di buktikan dengan masih adanya surat yang resmi serta batas-batas wilayahnya masing-masing anggota,” ungkap Normal.

Dijelaskan nya lagi Pada saat pembukaan lahan tidak ada masalah karena pada saat itu lahan tersebut masih hutan belantara, di saat lahan ini sudah jadi dan sudah ada hasilnya datanglah Kasiran Situmorang (KS) bersama anggotanya mengklaim kalau lahan tersebut milik dia dan pada saat itu KS ini menjabat sebagai RT dan mengusir anggota kelompok tani agar tidak lagi mengurus dan mengambil buah sawit.

Dikatakan nya Setelah KS dan anggotanya berhasil merampas hak milik lahan tersebut, KS juga menjual lahan tersebut kepada Beberapa orang seperti Rindu Sinaga, Abdul Sianturi, Simanjorang, dan ada pula surat pernyataan ganti rugi atas nama Gervansius Marbun, Pengadiran, dan Kadek.

 

” Dan KS menjual lahan itu dengan cara mengeluarkan surat ganti rugi yang hanya di tanda tangani oleh Kadus dan RT bahkan surat-surat nya tidaklah lengkap tanda tangan dan legalitas nya tidak jelas, hingga masyarakat yang sudah terlanjur membeli lahan meminta kembali uangnya sehingga terjadilah ganti rugi lahan tersebut.” Ungkapnya.

Dalam penjelasan Normal Harahap mengatakan Sebenarnya dalam konflik lahan ini sudah sering di coba dengan cara Mediasi antara kelompok tani dan pihak KS namun dari pihak KS tidak pernah hadir, maka kita adakan pertemuan dengan para tokoh masyarakat serta anggota kelompok tani, dari hasil pertemuan maka di ambil kesepakatan lahan tersebut untuk sementara di kelola oleh desa sebelum ada legalitas siapa pemilik lahan yang sebenarnya.

“kita mengambil sikap seperti ini karena KS sempat menghilang dan tidak mau
mempertanggungjawabkan semua perbuatannya yang telah meminta ganti rugi kepada masyarakat dan intinya tidak ada lahan KS di areal ini beliau hanya pekerja dari Pak Silalahi yang membeli lahan dari Kelompok Tani Mandiri seluas 60 hektar dan ada batasnya dengan Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah yaitu berbentuk parit,” jelasnya.

beberapa anggota kelompok tani yang hadir dalam Konprensi pers ikut membenarkan penjelasan Kepala desa Normal Harahap, Dikatakannya kalau dulunya lahan tersebut masih hutan belantara, maka timbullah keinginan mereka untuk membuka lahan dengan cara membentuk kelompok sehingga terbukaklah lahan tersebut pada tahun 2009.

“Namun sekitar tahun 2014 saat kami panen kami di datangi orang yang tidak di kenal lebih kurang tiga puluh orang dan mengatakan kalau kami mencuri buah sawit, mereka mengatakan kalau lahan tersebut milik KS bahkan kami sempat di laporkan ke pihak yang berwajib dari situ sampai sekarang kami tidak pernah menikmati hasilnya karena kita merasa takut,” ujarnya.

Apa yang kami alami selama ini sudah sering kami sampaikan kepada Bapak Pulungan di kala beliau
menjabat sebagai Kades Batang Kumu dan beliau juga sudah sering mencoba dengan cara Mediasi tapi pihak KS tidak pernah hadir dan beliau selalu bilang agar kami bersabar dulu.” katanya.

Makanya saat ini kami menyampaikan kepada Bapak Kades Normal Harahap apa yang selama ini kami rasakan dengan harapan permasalahan kami ini bisa di atasi dan lahan tersebut bisa kembali kepada kami selaku anggota kelompok tani bahkan kami sudah berikan surat kuasa kepada Pak Kades,” ujarnya.

Kami juga berharap kepada penegakhukum untuk selalu memperhatikan kami sebagai masyarakat yang lemah, tidak bisa berbuat apa-apa di kala kami teraniaya seperti ini kami hanya ingin jerih payah yang sudah kami perbuat bisa kami nikmati bersama keluarga kami.” ucapnya sambil mengakhiri.(fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *