Pelalawan

Polisi Miliki Dua Alat Bukti, Anggota DPRD Pelalawan jadi Tersangka

PELALAWAN – Polisi mengklaim memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Riau, Sunardi, terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Sunardi diduga menggunakan ijazah SD dan SMP saat mendaftarkan diri pada Pemilihan Legislatif (Pileg) periode 2019-2024.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata menegaskan, penetapan tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.

Wagub Babel Hellyana Bantah Ijazahnya Palsu, Klaim Belum Sempat Legalisasi

Penetapan status tersangka ini dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pelalawan sejak Senin (26/1/2026) lalu setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang.

Tim penyidik bahkan telah melakukan kroscek data hingga ke Provinsi Lampung, tempat terbitnya ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik Sunardi.

“Kami sudah melakukan lidik dan penyidikan hingga ke Lampung. Setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, dapat disimpulkan adanya dugaan kuat bahwa ijazah tersebut palsu. Proses ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar AKP I Gede Yoga, Jumat (30/1/2026).

Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini guna menegakkan keadilan dalam proses administrasi pencalonan pejabat publik di Kabupaten Pelalawan.

Pasca-penetapan tersangka, politisi Partai Golkar itu hadir memenuhi panggilan pertama penyidik pada Jumat (30/1/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Didampingi oleh tiga kuasa hukumnya, anggota Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Ukui dan Kerumutan ini menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Unit III Satreskrim Polres Pelalawan.

Pemeriksaan sempat berjeda saat pelaksanaan salat Jumat dan berakhir menjelang Magrib sekitar pukul 18.00 WIB. Meski sempat beredar kabar akan langsung ditahan, Sunardi akhirnya diperbolehkan pulang.

“Klien kami kooperatif memenuhi panggilan. Tadi ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait perkara ini. Kami bersyukur hari ini klien kami tidak ditahan, namun minggu depan diminta hadir kembali untuk keterangan tambahan,” ujar kuasa hukum Sunardi, Tatang Suprayoga.

Di hadapan awak media, Sunardi membantah keras tuduhan bahwa ijazah yang digunakannya untuk maju sebagai wakil rakyat adalah palsu. Ia mengaku pasrah dan akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.

“Saya membantah ijazah itu palsu. Namun, sebagai warga negara yang baik, saya siap menjalani proses hukum ini,” kata Sunardi.

Sebagai informasi, Sunardi merupakan politisi senior di Pelalawan yang sudah memasuki periode ketiga menjabat sebagai anggota DPRD. Pada periode 2009-2024, dia terpilih sebagai anggota DPRD dan berlanjut pada periode 2009-2014. Sunardi kembali terpilih lagi pada periode 2019-2024. **

 

sumber: iNews.id

Ahmad 123

Share
Published by
Ahmad 123

Recent Posts

Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Malaysia di Riau, Sabu 21 Kg Disita

BENGKALIS - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia di…

2 hari ago

Disdik Riau Tegas Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa

PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang seluruh satuan pendidikan…

2 hari ago

Kantor KSOP dan Pelindo Dumai Digeledah Kejati Riau, Ini Kasusnya

DUMAI - Sejumlah ruang kerja di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta PT Pelabuhan…

2 hari ago

Dugaan Penculikan Anak,, Polisi: Yang Ambil Mamanya, Kami Dalami

PEKANBARU - Dugaan penculikan anak terjadi di Riau. Penangkapan terduga pelaku dilakukan Satuan Patroli Jalan…

2 hari ago

Polresta Dumai Gelar Razia THM Jaga Kamtibmas

DUMAI - Jajaran Polresta Dumai melaksanakan razia gabungan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada…

3 hari ago

Pemprov Riau Pastikan Bonus Atlet Tetap Dibayarkan

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak para pejuang olahraga yang…

3 hari ago