Pelalawan

Polisi Miliki Dua Alat Bukti, Anggota DPRD Pelalawan jadi Tersangka

PELALAWAN – Polisi mengklaim memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Riau, Sunardi, terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Sunardi diduga menggunakan ijazah SD dan SMP saat mendaftarkan diri pada Pemilihan Legislatif (Pileg) periode 2019-2024.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata menegaskan, penetapan tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.

Wagub Babel Hellyana Bantah Ijazahnya Palsu, Klaim Belum Sempat Legalisasi

Penetapan status tersangka ini dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pelalawan sejak Senin (26/1/2026) lalu setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang.

Tim penyidik bahkan telah melakukan kroscek data hingga ke Provinsi Lampung, tempat terbitnya ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik Sunardi.

“Kami sudah melakukan lidik dan penyidikan hingga ke Lampung. Setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, dapat disimpulkan adanya dugaan kuat bahwa ijazah tersebut palsu. Proses ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar AKP I Gede Yoga, Jumat (30/1/2026).

Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini guna menegakkan keadilan dalam proses administrasi pencalonan pejabat publik di Kabupaten Pelalawan.

Pasca-penetapan tersangka, politisi Partai Golkar itu hadir memenuhi panggilan pertama penyidik pada Jumat (30/1/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Didampingi oleh tiga kuasa hukumnya, anggota Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Ukui dan Kerumutan ini menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Unit III Satreskrim Polres Pelalawan.

Pemeriksaan sempat berjeda saat pelaksanaan salat Jumat dan berakhir menjelang Magrib sekitar pukul 18.00 WIB. Meski sempat beredar kabar akan langsung ditahan, Sunardi akhirnya diperbolehkan pulang.

“Klien kami kooperatif memenuhi panggilan. Tadi ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait perkara ini. Kami bersyukur hari ini klien kami tidak ditahan, namun minggu depan diminta hadir kembali untuk keterangan tambahan,” ujar kuasa hukum Sunardi, Tatang Suprayoga.

Di hadapan awak media, Sunardi membantah keras tuduhan bahwa ijazah yang digunakannya untuk maju sebagai wakil rakyat adalah palsu. Ia mengaku pasrah dan akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.

“Saya membantah ijazah itu palsu. Namun, sebagai warga negara yang baik, saya siap menjalani proses hukum ini,” kata Sunardi.

Sebagai informasi, Sunardi merupakan politisi senior di Pelalawan yang sudah memasuki periode ketiga menjabat sebagai anggota DPRD. Pada periode 2009-2024, dia terpilih sebagai anggota DPRD dan berlanjut pada periode 2009-2014. Sunardi kembali terpilih lagi pada periode 2019-2024. **

 

sumber: iNews.id

Ahmad 123

Share
Published by
Ahmad 123

Recent Posts

Bripka Rian Akbar Tinjau Budidaya Terong Warga dalam Program Ketahanan Pangan Bergizi

DUMAI – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Rimba Sekampung, Bripka Rian…

1 hari ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Bintan Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi Melalui Budidaya Cabai

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bintan, Aiptu Fani…

1 hari ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi dengan Menanam Cabe

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana melaksanakan kegiatan…

5 hari ago

Polri Dorong Kemandirian Pangan, Bhabinkamtibmas Laksamana Turun ke Lapangan

DUMAI – Dalam mendukung program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksamana, Aipda Anwar Dedi, melaksanakan…

7 hari ago

Bhabinkamtibmas Dumai Kota Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi di Jalan Tenaga

Bhabinkamtibmas Dumai Kota Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi di Jalan Tenag DUMAI – Dalam rangka…

7 hari ago

Pasca Kesepakatan 20 Mei 2026, AAKJ TKBM Riau Soroti Surat 21 Mei 2026: “Jangan Ada Tafsir Sepihak dalam Tata Kelola Pelabuhan Dumai”

DUMAI — Pasca ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan tanggal 20 Mei 2026 terkait penyelesaian konflik Tenaga…

7 hari ago