Pelalawan

Polisi Tangkap Tersangka Pembakar Hutan 500 Hektare di Pelalawan

PELALAWAN — Polres Pelalawan, menangkap seorang pria berinisial ES yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Teluk Meranti dengan luas mencapai sekitar 500 hektare.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” katanya, Senin (6/4).

Dari hasil penyelidikan, ES diduga membuka lahan dengan cara dibakar untuk kepentingan perkebunan. Ia menggunakan metode mengumpulkan ranting, rumput, serta pelepah kelapa sawit, lalu membakarnya secara bertahap dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2026.

Api yang semula berasal dari beberapa titik kemudian meluas hingga menghanguskan ratusan hektare lahan gambut. Kondisi tersebut memperburuk kerusakan lingkungan serta meningkatkan potensi terjadinya kabut asap di kawasan tersebut.

“Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan barang bukti di lapangan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang,” jelasnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam kasus ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya sangat merugikan dan berbahaya.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat, jangan sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya dan merusak lingkungan, hal tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya. **

sumber; CNN Indonesia

Ahmad 123

Share
Published by
Ahmad 123

Recent Posts

Bripka Rian Akbar Tinjau Budidaya Terong Warga dalam Program Ketahanan Pangan Bergizi

DUMAI – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Rimba Sekampung, Bripka Rian…

1 hari ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Bintan Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi Melalui Budidaya Cabai

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bintan, Aiptu Fani…

1 hari ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi dengan Menanam Cabe

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana melaksanakan kegiatan…

5 hari ago

Polri Dorong Kemandirian Pangan, Bhabinkamtibmas Laksamana Turun ke Lapangan

DUMAI – Dalam mendukung program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksamana, Aipda Anwar Dedi, melaksanakan…

7 hari ago

Bhabinkamtibmas Dumai Kota Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi di Jalan Tenaga

Bhabinkamtibmas Dumai Kota Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi di Jalan Tenag DUMAI – Dalam rangka…

7 hari ago

Pasca Kesepakatan 20 Mei 2026, AAKJ TKBM Riau Soroti Surat 21 Mei 2026: “Jangan Ada Tafsir Sepihak dalam Tata Kelola Pelabuhan Dumai”

DUMAI — Pasca ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan tanggal 20 Mei 2026 terkait penyelesaian konflik Tenaga…

7 hari ago