Pelalawan

Polisi Tangkap Tersangka Pembakar Hutan 500 Hektare di Pelalawan

PELALAWAN — Polres Pelalawan, menangkap seorang pria berinisial ES yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Teluk Meranti dengan luas mencapai sekitar 500 hektare.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” katanya, Senin (6/4).

Dari hasil penyelidikan, ES diduga membuka lahan dengan cara dibakar untuk kepentingan perkebunan. Ia menggunakan metode mengumpulkan ranting, rumput, serta pelepah kelapa sawit, lalu membakarnya secara bertahap dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2026.

Api yang semula berasal dari beberapa titik kemudian meluas hingga menghanguskan ratusan hektare lahan gambut. Kondisi tersebut memperburuk kerusakan lingkungan serta meningkatkan potensi terjadinya kabut asap di kawasan tersebut.

“Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan barang bukti di lapangan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang,” jelasnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam kasus ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya sangat merugikan dan berbahaya.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat, jangan sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya dan merusak lingkungan, hal tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya. **

sumber; CNN Indonesia

Ahmad 123

Share
Published by
Ahmad 123

Recent Posts

MOB Surati DPRD Dumai, Minta RDP Tukar Guling Aset SDN 001 Lubuk Gaung ke Apical

DUMAI – Polemik tukar guling atau ruislag aset SDN 001 Lubuk Gaung milik Pemerintah Kota…

1 hari ago

Pencalonan DPRD Jadi Ketua KONI, Junjung: Itu Spektakuler

DUMAI — Wacana pencalonan anggota DPRD Kota Dumai sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)…

1 minggu ago

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Ini Tanggapan Kepsek SMK Negeri 2 Dumai

DUMAI — Beragam tanggapan muncul pasca pemberitaan mengenai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2…

1 minggu ago

Ini Kata Dr. Syaiful Terkait Dugaan Keracunan MBG di SD Negeri 13 Dumai

DUMAI — Puluhan siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri 13, Kelurahan Buluh Kasab, Kecamatan Dumai Timur,…

1 minggu ago

Petugas Kebersihan DLH Dumai Terus Berjuang Wujudkan Kota Bersih dan Nyaman

DUMAI – Di balik wajah Kota Dumai yang bersih dan nyaman, terdapat dedikasi para petugas…

3 minggu ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai Kota Cek Program Ketahanan Pangan Bergizi, Fokus pada Budidaya Terong

DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi yang dicanangkan pemerintah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai…

4 minggu ago