Pelalawan

Polisi Tangkap Tersangka Pembakar Hutan 500 Hektare di Pelalawan

PELALAWAN — Polres Pelalawan, menangkap seorang pria berinisial ES yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Teluk Meranti dengan luas mencapai sekitar 500 hektare.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” katanya, Senin (6/4).

Dari hasil penyelidikan, ES diduga membuka lahan dengan cara dibakar untuk kepentingan perkebunan. Ia menggunakan metode mengumpulkan ranting, rumput, serta pelepah kelapa sawit, lalu membakarnya secara bertahap dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2026.

Api yang semula berasal dari beberapa titik kemudian meluas hingga menghanguskan ratusan hektare lahan gambut. Kondisi tersebut memperburuk kerusakan lingkungan serta meningkatkan potensi terjadinya kabut asap di kawasan tersebut.

“Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan barang bukti di lapangan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang,” jelasnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam kasus ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya sangat merugikan dan berbahaya.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat, jangan sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya dan merusak lingkungan, hal tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya. **

sumber; CNN Indonesia

Ahmad 123

Share
Published by
Ahmad 123

Recent Posts

Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Malaysia di Riau, Sabu 21 Kg Disita

BENGKALIS - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia di…

2 hari ago

Disdik Riau Tegas Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa

PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang seluruh satuan pendidikan…

2 hari ago

Kantor KSOP dan Pelindo Dumai Digeledah Kejati Riau, Ini Kasusnya

DUMAI - Sejumlah ruang kerja di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta PT Pelabuhan…

2 hari ago

Dugaan Penculikan Anak,, Polisi: Yang Ambil Mamanya, Kami Dalami

PEKANBARU - Dugaan penculikan anak terjadi di Riau. Penangkapan terduga pelaku dilakukan Satuan Patroli Jalan…

2 hari ago

Polresta Dumai Gelar Razia THM Jaga Kamtibmas

DUMAI - Jajaran Polresta Dumai melaksanakan razia gabungan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada…

3 hari ago

Pemprov Riau Pastikan Bonus Atlet Tetap Dibayarkan

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak para pejuang olahraga yang…

3 hari ago