DUMAI – Ratusan massa yang tergabung dalam Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT Mayatama Solusindo, menuntut perusahaan tersebut memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya digunakan sebagai lokasi pemasangan tiang dan jaringan kabel internet.
Aksi yang dipimpin langsung oleh Panglima LHMB Kota Dumai, Wan Ade Syahputra, berlangsung dengan penyampaian orasi dan dialog bersama pihak perusahaan. Dalam aksi tersebut, LHMB menyuarakan sejumlah tuntutan yang dinilai berkaitan dengan hak masyarakat serta tata kelola jaringan telekomunikasi di Kota Dumai.
Wan Ade Syahputra mengatakan masih banyak keluhan dari masyarakat terkait penggunaan lahan milik warga untuk pemasangan tiang dan jaringan internet tanpa adanya penyelesaian yang dianggap adil oleh pemilik lahan.
“Kami hadir untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat. Jika memang ada tanah warga yang dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis perusahaan, maka harus ada penyelesaian yang adil, transparan, dan tidak merugikan masyarakat,” tegas Wan Ade dalam orasinya.
Selain menuntut pemberian kompensasi kepada warga terdampak, LHMB juga meminta Pemerintah Kota Dumai segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perjanjian kerja sama yang pernah dibuat antara PT Mayatama Solusindo dengan pemerintah daerah.
Menurut LHMB, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap seluruh isi perjanjian guna memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar dan tidak ada pihak yang dirugikan, baik pemerintah maupun masyarakat.
Dalam dialog yang berlangsung saat aksi, pihak PT Mayatama Solusindo disebut mengakui adanya kerja sama dengan salah satu penyedia layanan internet (provider) yang beroperasi di Kota Dumai. Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian massa aksi.
Wan Ade Syahputra mengaku mempertanyakan secara langsung bentuk kerja sama tersebut, termasuk apakah kerja sama itu menghasilkan keuntungan atau pendapatan bagi perusahaan.
“Ketika kami menanyakan apakah kerja sama itu menghasilkan pendapatan bagi perusahaan atau tidak, pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, LHMB meminta Pemerintah Kota Dumai melakukan audit dan pemeriksaan terhadap seluruh bentuk kerja sama yang dijalankan PT Mayatama Solusindo dengan provider internet lainnya. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh aktivitas usaha yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perjanjian, regulasi yang berlaku, serta prinsip transparansi publik.
LHMB juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan internet di Kota Dumai agar tidak terjadi praktik yang berpotensi mengarah pada monopoli usaha dan merugikan masyarakat maupun pelaku usaha lainnya.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada pihak perusahaan dan pemerintah daerah, LHMB mengajukan enam tuntutan utama, yakni:
PT Mayatama Solusindo segera memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya digunakan untuk pemasangan tiang dan kabel internet.
Pemerintah Kota Dumai melakukan evaluasi terhadap seluruh isi perjanjian antara PT Mayatama Solusindo dan Pemko Dumai.
Merevisi atau membatalkan perjanjian apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan kepentingan daerah maupun masyarakat.
Melakukan audit dan pemeriksaan terhadap kerja sama PT Mayatama Solusindo dengan provider internet lain yang beroperasi di Kota Dumai.
Menjamin tidak terjadinya praktik monopoli dalam penyelenggaraan jaringan internet.
Mewujudkan transparansi serta perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan jaringan telekomunikasi.
LHMB menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan terkait hak masyarakat, transparansi kerja sama bisnis, serta kepastian sikap Pemerintah Kota Dumai terhadap berbagai persoalan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai hak masyarakat terpenuhi dan seluruh proses yang berkaitan dengan penggunaan aset daerah maupun kerja sama usaha dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Wan Ade Syahputra.(Rilis LHMB)
Editor : redaksi











