Teleskopnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus lima pengedar narkotika jenis sabu di Selatpanjang, Meranti. Minggu (06/11/22) lalu.
Pelaku tersebut masing-masing berinisial MZ (33 th) laki-laki, warga Tanjung Bakau Kecamatan Rangsang, AM (31 th) laki-laki, warga Selatpanjang Desa Banglas Kecamatan Tebingtinggi.
Kemudian, HS (32 th) laki-laki, warga Desa Alahair Timur Kecamatan Tebingtinggi, NG (35 th) perempuan, warga Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi, dan ZU (37 th) perempuan, warga Dusun IV Suku Beno Kelurahan Mangga Kecamatan Stabat.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahrudin pangaribuan SH, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di Kecamatan Tebingtinggi.
“TKP pertama di salah satu Kantor Partai Desa Alahair Timur. Kedua, di sebuah kedai kopi di Jalan Alahair. Terakhir, di dalam rumah Jalan Rumbia Kelurahan Selatpanjang Kota,” beber Sahrudin, Selasa (8/11/22) pagi.
Ia juga menjelaskan Kronologis penangkapan dimulai pada Ahad (6/11/22) sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan pada TKP pertama, diketahui di sebuah ruko (kantor salah satu partai politik) Jalan Alahair sering menjadi tempat transaksi dan pengguna narkotika jenis shabu.
Setelah mendapati informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Sahrudin pun langsung melakukan penyelidikan selama 2 jam. Benar saja, terdapat dua orang dengan gerak-gerik menucirigakan keluar masuk kantor parpol tersebut.
Mengetahui hal tersebut, petugas melakukan upaya penangkapan terhadap MZ dan AM. “AM sempat melakukan perlawanan, namun upayanya tersebut berhasil digagalkan. Dan tim juga menemukan delapan paket narkotika jenis shabu di dalam ruko tersebut,” ujarnya
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut milik MZ yang dibeli oleh NG dan HS.
Berbekal informasi dari pelaku tersebut, pada Ahad pagi sekira pukul 08.30 WIB, tim berupaya mencari keberadaan HS dengan cara dihubungi melalui nomor handphonenya. Lalu HS pun memberitahu bahwa ia sedang berada di kedai kopi milik AY di Jalan Alahair, tepatnya diseberang ruko dengan membawa satu paket sabu untuk diberikan kepada AM.
Mengetahui hal tersebut, tim langsung bergerak untuk mengamankan HS. Dan ditemukanlah satu paket sabu yang sudah ditempel plaster sengaja di letakkan di bawah meja nomor 3 kedai kopi milik AY. Ternyata saat diinterogasi, narkotika yang ada pada HS didapat dari AB (DPO).
Ditempat lain, sekitar pukul 10.40 WIB, tim juga mendapati informasi bahwa NG bersama ZU memberikan sabu kepada MZ di Rumah Jalan Rumbi.
Dengan didampingi Ketua RT setempat, tim berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang baru saja diambil untuk di jual sebanyak 5 paket besar narkotika jenis sabu.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari para pelaku di TKP pertama berupa 8 paket sabu seberat 3.26 gram, satu unit HP Vivo V15 Pro warna merah maron, sat unit HP Samsung A025F warna dongker, satu lembar tisu warna putih dan satu buah paper bag.
TKP kedua, BB sebanyak satu paket sabu seberat 0.44 gram, satu lembar plaster warna coklat, satu unit HP Samsung, satu unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hitam.
Sedangkan TKP terakhir, polisi berhasil menemukan BB berupa 5 paket sabu seberat 19.31 gram, satu unit sepeda motor merek Honda Vario 110, dua unit HP Android, satu buah sendok takar, satu buah lakban hitam, serta satu bungkus plastik klep besar.
“Para pelaku saat ini telah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sekedar informasi, terkait hal tersebut akan dikenakan pasal yang beragam diantarannya LP.A/104/XI/2022/Riau/Res. Kep. Meranti, tanggal 06 Nov 2022. Disangkakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 112 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, kemudian LP.A/105/XI/2022/Riau/Res. Kep. Meranti, tanggal 06 Nov 2022. Disangkakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) dengan ancaman pencara 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan yang terakhir LP.A/106/XI/2022/Riau/Res. Kep. Meranti, tanggal 06 Nov 2022. Disangkakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksmimal 20 tahun penjara. (Dilan)











