Selatpanjang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menyampaikan sejumlah capaian kinerja mereka sepanjang tahun 2022, di kantor Kejari Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti. Kamis (22/12/22) pagi.
Rincian capaian disampaikan langsung Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kepulauan Meranti Waluyo, SH, MH didampingi pejabat lainnya diantaranya Kasi Pidsus, Sri Mulyani Anom, Kasi Intelijen Tyan Andesta, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Benny Yarbett dan Kasi Datun Mega Tri Astuti.
Dijelaskan pada Bidang Tindak Pidana Umun selama tahun 2022, Kejari Meranti melakukan penanganan berbagai perkara mulai dari perkara Narkotika, Pencurian, Persetubuhan anak dibawah umur, Pembunuhan, Perjudian terdiri dari 158 SPDP, Prapenuntutan sebanyak 141 perkara, Penuntutan sebayak 156 perkara.
“Yang telah dieksekusi sebanyak 154 perkara, belum ada perkara yang dilaksakan dengan mekanisme restoratif Justice. Adapun pelaksanaan proses sidang masih dilaksanakan secara virtual walaupun pandemi Covid 19 sudah mulai berkurang,” ujar Waluyo.
Sementara untuk bidang Pidana Khusus sepanjang tahun ini Kejari Kepulauan Meranti melakukan 5 penyelidikan perkara dengan 2 perkara dengan status penyidikan.
Pertama adalah dugaan Tipikor penggunaan alat Rapid Test Anti Body Milik Pemda Meranti dan pemotongan jasa tenaga kesehatan Rapid Test berbadan pada KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan pilkada dengan tersangka dr. Musti Hasanto.
Kedua dugaan Tipikor penyelewengan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Kulim, Kecamatan Merbau tahun tahun anggaran 2019.
Dimana penuntutan dilakukan terhadap 2 perkara tersebut dimana dugaan Tipikor Penggunaan Alat Rapid Test Anti Body milik pemerintah daerah Kepulauan Meranti dan pemotongan jasa tenaga kesehatan Rapid Test berbayar pada KPU dan Bawaslu terdakwa Misri Hasanto denga putusan 2 Tahun 6 Bulan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan, jika tidak membayar uang pengganti subsider 10 bulan kurangan.
Kedua dugaan Tipikor pengelolaan APBDes tahap 1 tahun anggaran 2015 sebesar Rp 341.689.415 Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti. “Eksekusi sebanyak 1 perkara Terpidana dr. H. Misri Hasanto,” terangnya.
Sejumlah MoU juga dilaksankan Kejari Kepulauan Meranti selama 2022 diantaranya dengan pemerintah Kepulauan Meranti, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Riau-Kepri Cabang Selatpanjang dan BPN Kepulauan Meranti.
Sementara itu, perdata Non Litigasi Bantuan Hukum terdiri dari SKK BPJS Kesehatan, 2 SKK Bank Riau-Kepri dan 1 SKK Dinas PUPR.
Waluyo menjelaskan, kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bantuan hukum Non Litigasi telah berhasil memulihkan keuangan Negara sebesar Rp 1.176.453.181.
“Kami sudah berhasil melakukan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp. 370. 027.860 melalui Bidang Pembinaan ke negara selama tahun 2022,” jelasnya.
Untuk Bidang Intelijen, pihaknya telah melaksanakan 4 Kegiatan Penyelidikan, 2 Kegiatan PAKEM (Pengamatan Aliran Kepercayaan Masyarakat) 2 yaitu mengundang beberapa stakeholder termasuk juga Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat untuk Mengantisipasi adanya Aliran Kepercayaan yang meresahkan masyarakat mengarah kepada Radikalisme.
“Kegiatan Penerangan hukum dilaksanakan sebanyak 4 kegiatan, kegiatan JMS (Jaksa Masuk Sekolah ) dilaksanakan 4 kegiatan di beberapa sekolah di wilayah Tebing Tinggi. Intelijen Kejari Meranti juga di undang sebagai narasumber dalam beberapa kegiatan,” tambahnya.
Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara telah melakukan sejumlahMou dengan 5 institusi yaitu, Pemerintah Kabupaten Meranti, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Riau-Kepri Cabang Selat panjang dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Meranti.
Pada Perdata Non litigasi Bantuan Hukum terdiri dari SKK (Surat Kuasa Khusus), BPJS Kesehatan, 2 SKK Bank Riau-Kepri dan 1 SKK Dinas PUPR.
“Pendampingan Hukum yang telah dan sedang dilaksanakan adalah Pendampingan hukum terhadap Dinas Pendidikan sebanyak 2 Kegiatan, pendampingan hukum Dinas PUPR sebanyak 7 Kegiatan. Sedangkan Pelayanan hukum gratis sebanyak 4 Kegiatan dan kegiatan Halo JPN sebanyak 5 Kegiatan,” ucapnya.
Dari kinerja pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi Jaksa Pengacara Negara telah berhasil memulihkan Keuangan Negara sebesar Rp.1.176.453,181.
Pada Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Meranti telah memusnahkan Barang Bukti sebanyak 2 kegiatan dengan total 153 perkara dengan rincian 88 Perkara Narkotika, 33 Perkara Oharda dan 32 Perkara TPUL dan Kamnegtibum.
Sementara untuk Pengembalian Barang Bukti kepada pemiliknya dilakukan sebanyak 44 perkara, dan penyetoran uang rampasan total Rp 29.112.000.
Sepanjang 2022 juga telah dilakukan pelelangan sebanyak 6 kali secara langsung, terdiri dari Tahap I (5 unit kapal motor), Tahap II (5 perkara illegal logging), Tahap III (8 unit sepeda motor)
Tahap IV (51 Drum Bahan Bakar Minyak terdiri dari 6 drum solar, 36 drum premium, 8 drum pertalite, dan 1 drum kosong), Tahap V (4 unit Kapal motor) dan Tahap VI ( 12 unit sepeda motor).
“Bidang barang bukti terus berupaya memberikan pelayanan pengembalian barang bukti dengan mekanisme “door to door” sebagai sarana memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti,” pungkasnya. (Dhilan)











