Hukum

BNN Bantah Pernyataan Bupati Langkat

Pengakuan Bupati nonaktif Langkat di Patahkan BNN

Pernyataan Terbit Rencana Perangin-Angin soal kerangkeng manusia di rumahnya untuk tempat penyembuhan pelaku penyalahgunaan narkoba di bantah BNN.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan, banyak persyaratan yang harus di penuhi sebelum sebuah tempat rehabilitasi dapat terbentuk.

Ia mengatakan, persyaratan itu tidak sedikit. Misalnya persyaratan dalam aspek perizinan, lokasi, pemilik, serta pengelola tempat rehabilitasi itu.

Kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut.

“BNN menyatakan bahwa tempat tersebut itu bukan tempat rehab,” tegas Sulistyo saat di hubungi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

“Karena tempat rehab itu ada namanya persyaratan formil dan ada persyaratan materiil,” lanjut dia.

Menurut Sulistyo, jika memang para penghuni kerangkeng itu benar pencandu narkoba maka perlu segera di tangani sesuai dengan kondisi kesehatannya.

“Jika memang mereka pakai narkoba dalam kondisi berat di dorong ke tempat rehab,” ucap Sulistyo.

BNN langsung melakukan assessment atau penilaian kepada penghuni sel kerangkeng yang masih berada di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin.

Assessment di lakukan oleh BNN Kabupaten Langkat di Kantor Camat Kuala, Selasa kemarin.

Terbit Perangin-Angin menyebut penghuni sel kerangkeng adalah pelaku penyalahgunaan narkoba, tetapi hanya tujuh orang yang hadir mengikuti assessment.

Padahal, di laporkan ada 48 orang yang saat ini menjadi penghuni sel kerangkeng tersebut.

“Hasil assessment tadi, yang dua orang harus rawat inap atau rehabilitasi inap di Medan. Lupa saya di mana. Itu rekomendasi dari Dir Narkoba Polda Sumut. Tetapi, dari pihak keluarganya satu orang enggak mau. Yang lima lagi rawat jalan,” sebut Plt Kepala BNN Langkat, Rusmiyati.

Sejumlah pihak meminta agar polisi mengusut kasus kerangkeng manusia yang di duga sebagai perbudakan modern tersebut.

Komnas HAM pun sudah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi.

Sementara itu, KPK siap bekerja sama dan memfasilitasi semua pihak yang mengurus persoalan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.

Page: 1 2 3

Redaksi

Recent Posts

Forum TJSP Diminta Transparan: Berapa Dana CSR Terkumpul dan ke Mana Disalurkan?

DUMAI , 27 July 2026— Polemik keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR)…

1 bulan ago

Jelang Panen, Polsek KSKP Dumai Cek Perkembangan Tanaman Hidroponik Pakcoi

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan pemerintah, Polsek Kawasan…

1 bulan ago

10 Hari Berlalu, Data Laporan Forum TJSP Belum Diberikan, LHMB Datangi PPID dan DPMTSP

DUMAI — Batas waktu 10 hari untuk menjawab permintaan data laporan Forum Tanggung Jawab Sosial…

2 bulan ago

Ketua DPC Gerindra Dumai Johannes MP Tetelepta Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…

2 bulan ago

Ratusan Massa TUAH Dumai Sampaikan Aspirasi di Tiga Instansi, Soroti Polemik TKBM dan Desak Penyelesaian

DUMAI - Ratusan massa yang tergabung dalam Tegak Untuk Amanah dan Harga Diri (TUAH) Dumai…

3 bulan ago

Bulan Seni Rakyat Kembali Aktif sebagai Wadah Seni dan Budaya Kota Dumai

Dumai, 20 Juni 2026 – Bulan Seni Rakyat (BUSER) sebuah wadah seni dan budaya yang…

3 bulan ago