Pelalawan

Bocah di Pelalawan Jadi Korban Malpraktik Bidan Sunat, Kepala Kemaluan Terpotong

PELALAWAN – Seorang anak di Pelalawan Riau berinisial AS (9), menjadi korban malpraktik bidan sunat berinisial EV. Akibat malpraktik itu, kepala kemaluan korban terpotong. EV sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Bidan EV telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan salah sunat,” kata Kepala Satreskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Jumat (21/11/2025).

 

Gede Yoga menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya unsur kelalaian dalam tindakan sunat yang dilakukan EV pada Juni 2025.

 

Hal itu setelah memeriksa sejumlah pihak mulai dari pelapor, terlapor, tenaga medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, hingga saksi ahli.

 

“Setelah perkara naik ke tahap penyidikan dan melalui gelar perkara, EV resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, EV disangkakan melanggar Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau luka, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Gede Yoga mengatakan pihaknya telah melayangkan panggilan pertama kepada EV untuk diperiksa sebagai tersangka, namun ia mangkir. Penyidik akan melayangkan panggilan kedua. AS sendiri mengalami luka serius setelah kepala kemaluannya terpotong saat menjalani proses sunat oleh bidan EV.

 

Kronologi

Peristiwa itu berawal ketika AS disunat di tempat praktik EV di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti. Saat itu, proses sunat disebut berlangsung lancar, namun dengan alat kelamin AS dibalut perban dan diperbolehkan pulang bersama orang tuanya.

 

Akan tetapi beberapa hari kemudian AS mengeluhkan rasa sakit ketika buang air kecil disertai pendarahan. Saat orang tuanya membuka perban, mereka terkejut mendapati bahwa kepala kemaluan sang anak telah terpotong.

 

Kasus ini sempat diupayakan untuk dimediasi, namun pertemuan antara keluarga korban dan bidan EV tidak menghasilkan kesepakatan. Akibat penanganan awal yang lambat, keluarga korban harus menanggung sendiri biaya pengobatan ketika membawa AS ke rumah sakit di Pekanbaru.

 

Setelah kasus mencuat, pihak Dinas Kesehatan turun tangan mendampingi korban. Tidak puas dengan penanganan dan kondisi AS yang mengalami cedera permanen, keluarga kemudian memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelalawan. **

 

sumber: Liputan6.com

Ahmad 123

Share
Published by
Ahmad 123

Recent Posts

Surat Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab, Keterbukaan Informasi KSOP Dumai Jadi Sorotan

DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…

4 hari ago

Bukan Mundur, Johannes Tarik Berkas! Surat Ujang Said Ungkap Banyak Kejanggalan di TPP KONI Dumai

DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…

1 minggu ago

Polsek KSKP Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Lahan 0,5 Hektare Disiapkan untuk Jagung Pipil

‎DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…

1 minggu ago

Stakeholder Riau Sepakat Perkuat Pengawalan dan Standar Keamanan Program MBG

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,…

2 minggu ago

234 SC Gelar Baksos di Dumai, Pekanbaru dan Kampar, Dilanjutkan Konvenwil I Riau

DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…

2 minggu ago

Erwin Komeng Tokoh Masyarakat Lepin Berikan Apreasiasi Sebesarnya Kepada Polres Terkait Balapan Liar

DUMAI - Terkait dengan aksi balapan liar di Jalan Sudirman yang sangat meresahkan penguna jalan…

2 minggu ago