Teleskopnews.com, Rokan hulu- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Rokan hulu bersama Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Lounching Rumah Rostorative Justice (Keadilan Restoratif) di Aula Kantor Kepala Desa Pasir Baru Kecamatan Rambah. Rabu, (25/05/2022).
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Rohul, H. Sukiman dan dihadiri oleh Kajari Rohul, Kapolres Rohul, Kalapas Kelas II B Pasir Pengaraian, Perwakilan Dandim, Camat Rambah Sulfan Alwi, Asisten I Bupati Fathanalia Putra, S. STP, M. Si, Asisten II Bupati Suharman, M.Si, Kepala Desa Pasir Baru beserta perangkat, serta puluhan masyarakat Desa Pasir Baru.
Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negri Rokan Hulu, Pri Wijeksono, S.H M. H bahwa Rumah Restorasi ini merupakan upaya jemput bola yang dilakukan oleh Kejaksan Negeri Rokan Hulu terkait penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan, dan norma adat.
Sementara itu Bupati Rohul, H. Sukiman mengapresiasi adanya penyediaan layanan hukum melalui rumah restorasi ini. Sukiman berharap masyarakat dapat memanfaatkannya dan meminimalisir permasalahan kecil diruang lingkup masyarakat.
“Tidak menutup kemungkinan rumah restorasi ini hanya untuk masyarakat Pasir Baru. Tapi, rumah ini kita lounching untuk masyarakat se Rokan Hulu” Kata Sukiman. (Fit)
DUMAI – Polemik tukar guling atau ruislag aset SDN 001 Lubuk Gaung milik Pemerintah Kota…
DUMAI — Wacana pencalonan anggota DPRD Kota Dumai sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)…
DUMAI — Beragam tanggapan muncul pasca pemberitaan mengenai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2…
DUMAI — Puluhan siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri 13, Kelurahan Buluh Kasab, Kecamatan Dumai Timur,…
DUMAI – Di balik wajah Kota Dumai yang bersih dan nyaman, terdapat dedikasi para petugas…
DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi yang dicanangkan pemerintah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai…