Teknologi

Cara Deactivate Instagram, Simak Ulasannya Disini

Cara Deactivate Instagram Sementara

Akun Instagram yang kamu hapus sementara membuat pengguna lain tidak bisa melihat profil, foto, video, dan komentar Anda.

Cara deactivate akun Instagram sementara hanya dapat Anda lakukan melalui browser ponsel atau komputer dengan langkah sebagai berikut:

1. Buka Instagram.com lewat HP atau ponsel.

2. Masukkan akun Instagram Anda.

3. Klik gambar profil pada sudut kanan atas.

4. Pilih Edit Profil. Untuk menghapus akun sementara, klik “Nonaktifkan Sementara Akun Saya”.

5. Pilih alasan dari pertanyaan “Mengapa Anda menonaktifkan akun?”

6. Masukkan kembali kata sandi Anda.

7. Klik “Nonaktifkan Sementara Akun Saya” .

Anda dapat menghapus akun Instagram sementara selama yang Anda mau dan mengaktifkannya kembali kapan saja dengan masuk menggunakan akun Instagram.

Namun, Instagram saat ini hanya mengizinkan pengguna untuk menghapus akun sementara sekali seminggu.

Jadi, jika Anda menghapus akun sementara kemudian masuk kembali lalu memutuskan untuk menghapus sementara lagi, Anda harus menunggu seminggu untuk melakukannya.

Seluruh data akun Instagram Anda seperti foto, video, pengikut, dan komentar tidak akan hilang selama Anda menghapus akun sementara.

Karena Instagram menyimpan semua data akun Anda dan akan mengembalikannya ke keadaan semula. Demikian informasi ini kami sampaikan.

Terima kasih sudah berkunjung ke Menit.co.id. Semoga informasi yang kami berikan di atas bisa membantu Anda dalam menonaktifkan akun Instagram.

Page: 1 2

Redaksi

Recent Posts

Hari Ketiga Aksi, Massa Tolak Relokasi TNTN Masih Duduki Kantor Gubernur Riau

PEKANBARU – Aksi penolakan relokasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) masih berlanjut. Hingga Rabu (15/4/2026),…

3 hari ago

RSUD Arifin Achmad Riau Sukses Tangani Kasus Langka Remaja dengan Dua Rahim

PEKANBARU - RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau berhasil menangani kasus medis langka yang dikenal sebagai…

3 hari ago

Sekda Lantik 12 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilingkungan Pemko Dumai

DUMAI — Pemerintah Kota Dumai kembali lakukan bongkar pasang jabatan di sejumlah OPD, kelurahan dan…

4 hari ago

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Rp44,82 M, Negara Selamat Rp26,9 M

PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau memusnahkan barang hasil penindakan…

4 hari ago

Ajudan Gubernur Riau Akhirnya Ditahan KPK di Kasus ‘Jatah Preman’

JAKARTA - KPK menjerat ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka kasus…

4 hari ago

Kemen PPPA Kawal Kasus Tewasnya Siswa SMP Akibat Ledakan Alat Sains di Siak

JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bergerak cepat memantau penanganan kasus tragis…

4 hari ago