Dumai

Dishub Dumai Sosialisasikan Perda Kenaikan Tarif Angkutan Barang

Teleskopnews.com, Dumai – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Dinas Perhubungan menggelar sosialisasi kenaikan tarif angkutan barang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, bertempat di Gedung Sri Bunga Tanjung pada Jum’at (15/03/2024).
Sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS diwakili Staf Ahli Hukum dan Politik Hermanto Usman, S.Sos., M.Si.

Kegiatan ini diawali sambutan yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Efendi, SE mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberitahukan kepada para pimpinan organisasi angkutan darat dan perusahaan angkutan barang di Kota Dumai terkait dengan adanya kenaikan tarif retribusi kendaraan angkutan barang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Sebagai informasi, adanya kenaikan tarif retribusi kendaraan angkutan barang sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini sudah disahkan pada awal tahun 2023, dengan kenaikan lebih kurang 35% dari tarif yang lama dan nantinya pada tanggal 1 Mei 2024 akan diberlakukan Perda tersebut.
“Kenaikan tarif sebesar 35 persen ini akan berlaku mulai 1 Mei 2024. Kenaikan tarif ini didasarkan pada peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari area tempat khusus parkir dan juga untuk meningkatkan pelayanan publik serta APBD pada retribusi di Kota Dumai,” ujarnya.

Sementara, Staf Ahli Hukum dan Politik Hermanto Usman, S.Sos, M.Si mewakili Wali Kota Dumai menyampaikan bahwa pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.
“Bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat,” katanya.

Dalam hal ini membayar pajak tentunya bukanlah hanya merupakan kewajiban melainkan juga kesempatan yang diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap Pembangunan daerahnya. Dari penerimaan masing-masing jenis retribusi, nantinya akan diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan
“Pajak dan Retribusi Daerah perlu ditingkatkan penerimaannya dengan harapan akan memberikan dampak yang positif terhadap Pembangunan yang berkelanjutan kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini khususnya Kota Dumai dan manfaatnyapun dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Dumai,” imbuhnya.

Dengan demikian, untuk menjamin agar tidak menciptakan pungutan yang bermasalah dan sekaligus untuk meningkatkan pengawasan pungutan daerah, maka perlunya mekanisme pengawasan dilakukan secara preventif. Untuk itulah, perlunya dilakukan sosialisasi tentang pajak dan retribusi daerah ini kepada berbagai pihak terkait.


Atas nama pemerintah Kota Dumai, Wali Kota Dumai yang diwakili oleh Staf Ahli Hukum dan Politik mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang telah berupaya bersinergi bersama dalam rangka mendukung terselenggaranya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr Agustinus Herimulyanto, SH, MHLi menekankan pentingnya keterbukaan informasi bagi publik, pembaharuan data, dan kerjasama dengan stakeholder terkait. Sosialisasi kenaikan tarif ini dilakukan untuk meningkatkan PAD Kota Dumai demi pembangunan kota yang lebih baik.
“Tarif retribusi yang ditetapkan bertujuan untuk mendukung pembangunan Kota Dumai, oleh karena itu diharapkan semua pihak terkait patuh terhadap Perda ini,” sebutnya.
Perda ini berlaku mulai 01 Mei 2024, setelah berlalu 13 tahun sejak diterbitkan pada tahun 2011.

Selama acara, pihak perusahaan memberikan masukan tentang teknis pembayaran retribusi agar dilakukan pengawasan yang lebih ketat.
Kadishub Dumai mengingatkan bahwa hal ini merupakan catatan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam pembayaran retribusi.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemahaman tentang kenaikan tarif angkutan barang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 semakin meluas dikalangan pengusaha angkutan barang dan masyarakat Dumai secara umum,” tukas Said.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, KBO Lantas Polres Dumai, Perwakilan Kodim 0320/Dumai, unsur Forkopimda, para pengusaha angkutan barang, dan instansi terkait lainnya.

Redaksi

Recent Posts

Stakeholder Riau Sepakat Perkuat Pengawalan dan Standar Keamanan Program MBG

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,…

2 hari ago

234 SC Gelar Baksos di Dumai, Pekanbaru dan Kampar, Dilanjutkan Konvenwil I Riau

DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…

4 hari ago

Erwin Komeng Tokoh Masyarakat Lepin Berikan Apreasiasi Sebesarnya Kepada Polres Terkait Balapan Liar

DUMAI - Terkait dengan aksi balapan liar di Jalan Sudirman yang sangat meresahkan penguna jalan…

5 hari ago

MOB Surati DPRD Dumai, Minta RDP Tukar Guling Aset SDN 001 Lubuk Gaung ke Apical

DUMAI – Polemik tukar guling atau ruislag aset SDN 001 Lubuk Gaung milik Pemerintah Kota…

7 hari ago

Pencalonan DPRD Jadi Ketua KONI, Junjung: Itu Spektakuler

DUMAI — Wacana pencalonan anggota DPRD Kota Dumai sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)…

2 minggu ago

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Ini Tanggapan Kepsek SMK Negeri 2 Dumai

DUMAI — Beragam tanggapan muncul pasca pemberitaan mengenai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2…

2 minggu ago