Riau

ESDM Riau Kebut Izin Tambang Rakyat di Kuansing, Merkuri Dilarang Keras

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), khususnya di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Langkah ini dilakukan dengan memastikan seluruh aspek regulasi, teknis, hingga lingkungan terpenuhi secara menyeluruh.

Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Diondo Simatupang, mengatakan percepatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait legalisasi aktivitas pertambangan rakyat.

“Memang saat ini kami sedang mempercepat proses penerbitan izin pertambangan rakyat dengan mempersiapkan seluruh aspek, baik regulasi teknis maupun lingkungan,” ujar Ismon, Kamis (23/4/2026) di lokasi penertiban PETI.

Ia menjelaskan, wilayah pertambangan rakyat di Kuansing telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Hal itu merujuk pada penetapan wilayah pertambangan sesuai regulasi yang berlaku sejak 2022, serta dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

Dalam implementasinya, pemerintah juga menetapkan sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi oleh para penambang. Salah satunya adalah larangan penggunaan merkuri dalam aktivitas pertambangan.

“Di dalam aturan tersebut sudah jelas, tidak boleh menggunakan merkuri. Itu bersifat mandatory dan harus dipatuhi,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah daerah saat ini juga tengah menyiapkan berbagai perangkat pendukung, mulai dari peraturan daerah terkait pengelolaan pertambangan rakyat hingga skema iuran bagi pelaku tambang.

Tak hanya itu, aspek teknis dan lingkungan juga menjadi perhatian utama. Pemerintah sedang menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan.

“Nanti kami juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait wilayah-wilayah pertambangan rakyat yang sudah ditetapkan dan bisa diajukan izinnya,” jelas Ismon.

Dalam mekanisme pengelolaannya, pemerintah akan melakukan penjaringan terhadap pihak yang berhak mengelola tambang rakyat, baik dalam bentuk koperasi maupun perorangan.

Ia merinci, koperasi diberikan kewenangan mengelola lahan maksimal 10 hektare dengan rincian 5 hektare untuk perorangan.

“Kami akan melakukan penjaringan, kemudian mendampingi serta mengarahkan proses perizinan, termasuk izin lingkungan yang menjadi dasar pengajuan ke sistem OSS,” tambahnya.

Menurut Ismon, langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib, legal, dan ramah lingkungan.

“Pada prinsipnya, ini adalah atensi dari pemerintah pusat bahwa IPR harus dilaksanakan. Namun kami memastikan terlebih dahulu seluruh aspek regulasi, teknis, dan lingkungan terpenuhi,” pungkasnya.**

 

sumber: Riau Aktual

Ahmad 123

Recent Posts

Sejak Januari-April, Polda Riau Ungkap 1.026 Kasus Narkoba dan 742 Tersangka

PEKANBARU - Kinerja Polda Riau dalam memerangi peredaran narkotika sepanjang Januari hingga April 2026 menjadi…

2 jam ago

103 Napi Lapas-Rutan di Riau Dipindah ke Nusakambangan Karena High Risk

PEKANBARU - Ratusan narapidana dari Lapas dan Rutan yang ada di Riau dipindahkan ke Lapas…

2 jam ago

Polisi Ringkus Pengedar Bersama Sejumlah Barang Bukti

BENGKALIS - Jajaran Polsek Mandau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.…

2 jam ago

Polisi Sita 41 Ton BBM Bersubsidi dan Amankan 39 Tersangka

PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menyita 41 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar…

1 hari ago

13 Hektare Hutan di Jantung Kota Siak Dibabat, Izin PT Ikadaya Malah Diperpanjang

SIAK - Pembabatan hutan yang berada tepat di jantung kota Siak menjadi perbincangan warga. Kondisi…

1 hari ago

Dinas PKH Riau Perkuat Penanganan Penyakit Hewan Menular

PEKANBARU - Menghadapi potensi penyakit hewan menular, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau…

1 hari ago