KARIMUN – Jajaran Satnarkoba Polres Karimun, mengamankan seorang wanita asal Riau inisial PS (32), saat kedapatan membawa 80 paket sabu siap edar.
Wanita tersebut berhasil diamankan di rumah kontrakannya yang terletak di bilangan Jalan MT Haryono, Kecamatan Tebing, pada Jum’at, 15 Agustus 2025 lalu.
“Berat total 80 paket sabu yang dibawa tersangka PS adalah 176 gram, barang haram tersebut rencananya akan di edarkan di Kabupaten Karimun,” terang Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Arif Ridho saat menggelar konfrensi pers, Kamis, 11 September 2025.
Tersangka PS kata Arif diduga sebagai kaki tangan dari salah seorang wanita, yang merupakan bandar besar berinisial NK, hingga saat ini masih DPO.
“Tersangka PS dijanjikan upah senilai Rp 3 juta dari NK, setelah berhasil menjual 80 paket kecil sabu tersebut,” beber Arif.
Arif menambahkan, tersangka PS nekat melakukan aksi tersebut sebagai pengedar narkotika lantaran kesulitan ekonomi yang dialaminya, merantau di Kabupaten Karimun.
“Dari beberapa penangkapan terkait kasus narkoba yang kami lakukan, rata-rata itu tersangkanya pendatang di Kabupaten Karimun dengan alasan sulit mendapatkan pekerjaan (faktor ekonomi),” tandasnya.**
sumber: WARTAKEPRI.co.id
DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…
DUMAI - Terkait dengan aksi balapan liar di Jalan Sudirman yang sangat meresahkan penguna jalan…
DUMAI – Polemik tukar guling atau ruislag aset SDN 001 Lubuk Gaung milik Pemerintah Kota…
DUMAI — Wacana pencalonan anggota DPRD Kota Dumai sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)…
DUMAI — Beragam tanggapan muncul pasca pemberitaan mengenai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2…
DUMAI — Puluhan siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri 13, Kelurahan Buluh Kasab, Kecamatan Dumai Timur,…