KARIMUN – Jajaran Satnarkoba Polres Karimun, mengamankan seorang wanita asal Riau inisial PS (32), saat kedapatan membawa 80 paket sabu siap edar.
Wanita tersebut berhasil diamankan di rumah kontrakannya yang terletak di bilangan Jalan MT Haryono, Kecamatan Tebing, pada Jum’at, 15 Agustus 2025 lalu.
“Berat total 80 paket sabu yang dibawa tersangka PS adalah 176 gram, barang haram tersebut rencananya akan di edarkan di Kabupaten Karimun,” terang Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Arif Ridho saat menggelar konfrensi pers, Kamis, 11 September 2025.
Tersangka PS kata Arif diduga sebagai kaki tangan dari salah seorang wanita, yang merupakan bandar besar berinisial NK, hingga saat ini masih DPO.
“Tersangka PS dijanjikan upah senilai Rp 3 juta dari NK, setelah berhasil menjual 80 paket kecil sabu tersebut,” beber Arif.
Arif menambahkan, tersangka PS nekat melakukan aksi tersebut sebagai pengedar narkotika lantaran kesulitan ekonomi yang dialaminya, merantau di Kabupaten Karimun.
“Dari beberapa penangkapan terkait kasus narkoba yang kami lakukan, rata-rata itu tersangkanya pendatang di Kabupaten Karimun dengan alasan sulit mendapatkan pekerjaan (faktor ekonomi),” tandasnya.**
sumber: WARTAKEPRI.co.id
Bandung Barat – Prestasi membanggakan diraih M. Fahrel Al-Haq, putra dari Suryati yang akrab disapa…
DUMAI — Kota Dumai bersiap menjadi pusat perayaan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 yang diperkirakan…
DUMAI — KTV 21 resmi dibuka untuk umum pada Senin (21/9) malam. Tempat hiburan karaoke…
DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…
DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…
DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…