DUMAI – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menyatakan menolak hasil kesepakatan yang lahir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Dumai, perusahaan penyedia jaringan internet (provider), serta instansi terkait mengenai penertiban kabel jaringan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Panglima LHMB Kota Dumai, Wan Ade Syahputra, yang menilai kesepakatan yang dihasilkan tidak menjawab harapan masyarakat untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap kabel-kabel internet yang semrawut di berbagai ruas jalan Kota Dumai.
Menurut Wan Ade, DPRD terkesan lebih berpihak kepada kepentingan perusahaan provider dibandingkan kepentingan masyarakat yang selama ini terdampak oleh keberadaan kabel-kabel yang dinilai merusak estetika kota dan berpotensi membahayakan keselamatan.
“Kami menolak hasil kesepakatan tersebut karena DPRD terkesan berpihak kepada perusahaan provider di Kota Dumai tanpa memikirkan kepentingan masyarakat. Di dalam surat kesepakatan itu tidak ditemukan adanya sanksi tegas apabila kesepakatan bersama tersebut tidak dilaksanakan,” tegas Wan Ade Syahputra, Senin (15/6/2026).
Ia juga menyoroti poin penertiban kabel yang menurutnya hanya akan dilakukan satu hari dalam satu minggu. Kebijakan tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi lapangan yang membutuhkan tindakan cepat dan menyeluruh.
“Bahkan penertiban kabel hanya dilakukan satu hari dalam satu minggu. Tentu hal ini sangat mengecewakan kami selaku masyarakat Kota Dumai atas keputusan yang diambil oleh DPRD. DPRD tidak bisa tegas menyikapi persoalan ini,” ujarnya.
Wan Ade menegaskan bahwa Kota Dumai membutuhkan pembenahan total terhadap infrastruktur jaringan telekomunikasi agar lebih tertata dan tidak lagi mengganggu keindahan kota. Ia bahkan mendorong agar pemerintah dan perusahaan provider mulai mempertimbangkan penggunaan sistem kabel bawah tanah sebagaimana telah diterapkan di sejumlah daerah lain.
“Dumai butuh pembenahan total. Jika perlu kabel-kabel itu ditanam di bawah tanah. Mengapa kota lain bisa melakukannya, sementara Dumai tidak bisa? Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak demi mewujudkan kota yang lebih rapi, aman, dan indah,” tambahnya.
LHMB berharap DPRD Kota Dumai dapat kembali mengevaluasi hasil kesepakatan tersebut dengan mengutamakan kepentingan masyarakat serta menghadirkan aturan yang lebih tegas terhadap provider yang tidak mematuhi ketentuan penataan jaringan di Kota Dumai.
Sebelumnya, DPRD Kota Dumai bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (15/6/2026) guna membahas penataan jaringan kabel fiber optik yang selama ini dinilai semrawut dan mengganggu estetika kota.
Rapat yang dihadiri unsur DPRD Kota Dumai, Diskominfo, Dispertaru, Satpol PP, BPKAD, PLN, PT Telkom, serta sejumlah perusahaan penyedia layanan internet tersebut menghasilkan lima poin kesepakatan yang akan menjadi dasar penataan jaringan telekomunikasi di Kota Dumai.
Dalam berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani para peserta rapat, disepakati bahwa Pemerintah Kota Dumai akan segera menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait penataan jaringan kabel fiber optik. Selain itu, akan dibentuk tim terpadu lintas OPD untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan.
Kesepakatan lainnya adalah melakukan pendataan dan pelabelan seluruh jaringan kabel fiber optik milik ISP yang beroperasi di Kota Dumai. Setiap penyedia layanan internet juga diwajibkan melaporkan peta topologi jaringan yang dimiliki kepada Diskominfotiksan Kota Dumai sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penataan.
Tidak hanya itu, rapat juga menyepakati pelaksanaan kegiatan rutin setiap hari Kamis yang melibatkan tim terpadu bersama para provider untuk melakukan perapian kabel pada ruas-ruas jalan yang telah ditentukan.
Sebagai sarana koordinasi dan percepatan penanganan di lapangan, seluruh OPD terkait dan ISP juga akan membentuk grup komunikasi bersama guna mempermudah pelaksanaan program penertiban kabel fiber optik di Kota Dumai.
Kesepakatan ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Dumai dan DPRD yang sebelumnya telah mendorong penertiban kabel-kabel internet yang dinilai semrawut, membahayakan pengguna jalan, serta merusak keindahan tata kota.
Beberapa forum RDP sebelumnya juga telah menyoroti pentingnya regulasi, pendataan jaringan, serta penegakan aturan terhadap provider yang tidak mematuhi ketentuan penataan jaringan telekomunikasi.(Rilis LHMB)
Editor : Redaksi











