Riau

Gading Gajah di Riau Dijual hingga Ratusan Juta, Berakhir Jadi Pipa Rokok

PEKANBARU – Polda Riau mengungkap sindikat pemburu menjual gading gajah yang dibunuh di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Sindikat itu kemudian menjual kepada jaringannya untuk kemudian dijadikan pipa rokok.

“Gading rokok ini berpindah ke beberapa tangan, dijual sampai Rp 130 juta,” kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Rabu (4/3/2026).

Kombes Ade menjelaskan para pemburu yang diotaki tersangka FA (62) mengambil gading gajah seberat 7,6 kilogram dari areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui pada tanggal 25 Januari 2026.

“Eksekutor tersangka berinisial AN (DPO) menembak seekor gajah sebanyak dua kali tepat di bagian kepala. Setelah itu, yang bersangkutan bersama tersangka RA memotong sebagian kepala gajah dengan menggunakan kapak dan pisau untuk diambil gadingnya,” katanya.

Tersangka AN dan RA memotong gading gajah tersebut dari siang hari hingga pukul 20.00 WIB. Gading seberat 7,6 kg tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka FA di Kecamatan Pangkalan Lesung dengan imbalan Rp 30 juta.

Kombes Ade Kuncoro mengatakan jaringan ini bekerja sangat rapi dengan membagi peran melalui jalur pengiriman yang berpindah-pindah untuk memutus jejak. Tersangka FA memotong gading menjadi empat bagian dan mengirimkannya kepada tersangka HY di Padang, Sumatera Barat, melalui jasa travel.

“Tersangka FA menjual kepada HY seharga Rp 76 juta,” katanya.

Dari Padang, tersangka HY mengirimkan paket gading ke Jakarta melalui kargo bandara yang diteruskan oleh saksi inisial TI ke tangan AC di Surabaya menggunakan kargo kereta api.

Di Surabaya, gading tersebut didokumentasikan sebelum dijual kembali kepada ME di Jakarta seharga Rp 117.645.000 pada awal Februari 2026.

“Selanjutnya, pada 6 Februari 2026, ME membawa gading tersebut ke Kudus untuk dijual kepada SA seharga Rp 125.235.000. Dari tangan SA, gading tersebut berpindah ke JS di Sukoharjo, lalu ke tangan HA,” jelasnya.

Puncaknya, gading tersebut diserahkan kepada RB (DPO) di Kota Solo untuk diproduksi menjadi barang bernilai ekonomi tinggi. Berdasarkan penyelidikan, diketahui gading tersebut diolah menjadi 10 batang pipa rokok.

“Pada 19 Februari 2026, HA mengambil hasil produksi tersebut dan menjual 10 batang pipa rokok gading gajah kepada JS seharga Rp 10.700.000 di Jalan Veteran, Kota Solo,” ucapnya.

Diketahui, para perantara ini meraup keuntungan bervariasi, di mana pengecer pipa rokok tersebut bisa mendapatkan keuntungan antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per pipa.**

 

sumber: detikcom

Ahmad 123

Recent Posts

Doa Ibu dari Dumai Mengiringi Prestasi Fahrel, Juara 1 Karate Kadet Putra di Cimahi

Bandung Barat – Prestasi membanggakan diraih M. Fahrel Al-Haq, putra dari Suryati yang akrab disapa…

11 jam ago

FKPP Siapkan Perayaan Hari Santri Nasional 2026, Hadad Alwi Dijadwalkan Tampil di Dumai

DUMAI — Kota Dumai bersiap menjadi pusat perayaan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 yang diperkirakan…

6 hari ago

KTV 21 Hadir di Dumai, Usung Konsep Hiburan Aman dan “Happy Tanpa Narkoba”

DUMAI — KTV 21 resmi dibuka untuk umum pada Senin (21/9) malam. Tempat hiburan karaoke…

4 minggu ago

Surat Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab, Keterbukaan Informasi KSOP Dumai Jadi Sorotan

DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…

2 bulan ago

Bukan Mundur, Johannes Tarik Berkas! Surat Ujang Said Ungkap Banyak Kejanggalan di TPP KONI Dumai

DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…

2 bulan ago

Polsek KSKP Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Lahan 0,5 Hektare Disiapkan untuk Jagung Pipil

‎DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…

2 bulan ago