Categories: Dumai

Gelper King Zone Terindikasi Abaikan Aturan

Ilustrasi Gelper.(net)


SOROTLENSA, DUMAI – Gelanggang permainan (Gelper) yang menjamur di kota Dumai decara positif banyak membuka lapangan kerja bagi masyarakat Kota Dumai.

Namun, tentu saja usaha tersebut harus mengikuti ketentuan aturan yang berlaku.

Aturan tersebut seperti bebas dari praktik perjudian dan memiliki izin yang sesuai dengan yang diperuntukan.

Said Efendi, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai akan memberikan tindakan tegas jika pihaknya menemukan adanya ketentuan yang dilanggar.

“Kta akan berikan sanksi dengan tidak memperjang izin usahanya, atau mencabut dan menutup paksa gelper tersebut,”tegasnya kepada Sorotlensa.com akhir pekan lalu.

Terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak King Zone, salah satu gelper yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, dirinya sudah menduga tapi masih memberikan ruang agar pengusaha untuk sementera menghentikan aktifitas bisnis mereka.

“Kita sudah tau sejak awal, saat ini kita tengah melakukan kordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas dalam waktu dekat ini,” terangnya.

Diktakannya sesuai izin usaha yang lama gelper King Zone hanya terdiri dari satu ruko dengan jumlah mesin permainan sebanyak tujuh unit, namun kini usaha  tersebut sudah terdiri dari tiga ruko dan jumlah mesin permainan melbihi dari yang tertera di surat izin.

“Sesuai dengan Perwako nomor 24 tahun 2017 ini sudah menyalahi aturan dan mereka harus memperbahurui izin usaha mereka,”imbuhnya.

Namun sejauh ini pihaknya belum memberikan izin yang baru berhubung aturan baru tentang hal tersebut belum lagi dikeluarkan oleh walikota atau kepala daerah.

“Kita belum mengeluarkan izin karena aturan ketentuannya belum ada, artinya mereka menjalankan usaha mereka secara ilegal,”pungkasnya.

Di lain kesempatan, ketika media ini coba mengkonfirmasi kan perihal ini kepada salah seorang pemegang saham di gelper tersebut, Eri Johan melalui pesan singkatnya tidak memberikan jawaban hingga berita ini diposting.(red)

Redaksi

Recent Posts

Bulan Seni Rakyat Kembali Aktif sebagai Wadah Seni dan Budaya Kota Dumai

Dumai, 20 Juni 2026 – Bulan Seni Rakyat (BUSER) sebuah wadah seni dan budaya yang…

14 jam ago

LHMB Kota Dumai Layangkan Teguran Resmi kepada Management City Mall Dumai, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf kepada Masyarakat

H DUMAI – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai secara resmi melayangkan surat teguran…

17 jam ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi Cek Ketahanan Pangan Bergizi, Tanam Cabai di Jalan Bintan

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi, Bripka Bob…

3 hari ago

LHMB Desak PT Mayatama Solusindo Ganti Rugi Warga dan Audit Kerja Sama Provider Internet

DUMAI – Ratusan massa yang tergabung dalam Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menggelar…

5 hari ago

LHMB Kota Dumai Tolak Hasil RDP DPRD dengan Provider Internet, Nilai Tidak Berpihak kepada Masyarakat

DUMAI – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menyatakan menolak hasil kesepakatan yang lahir…

6 hari ago

LHMB Dumai Ajak Masyarakat Dukung Penertiban Kabel Internet Demi Kota yang Lebih Tertata

DUMAI – Panglima Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai, Wan Ade Syahputra, menyampaikan himbauan…

1 minggu ago