Berita

Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.

Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertipikatnya.

“Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti,” ujarnya dalam pertemuan media yang bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa jika usia sertipikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan. “Sertipikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi menjelaskan bahwa girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tanah mereka.

Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.

“Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan,” ungkap Asnaedi.

Oleh sebab itu, dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap, girik kini tidak lagi relevan. “Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri, begitu seluruh tanah di suatu kawasan sudah lengkap dan terdaftar, girik dengan sendirinya tidak berlaku lagi,” tegas Asnaedi.

Hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta 84 awak media nasional. Sesi tanya jawab pada kegiatan ini dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis.***

Redaksi

Recent Posts

Gerak Cepat Pasca Desk Evaluasi, Kemenkum Riau Tuntaskan Perbaikan WBBM

PEKANBARU - Komitmen meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) terus diperkuat melalui rapat…

2 hari ago

Capaian IKPA Terbaik, Polda Riau Terima Penghargaan dari Kapolri

JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menerima piagam penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo…

2 hari ago

Jaksa Agung Lantik Kajati Riau Baru, I Dewa Gede Wirajana Gantikan Sutikno

JAKARTA - Pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi berganti. Jaksa Agung RI ST Burhanuddin…

2 hari ago

Praktik Medis Ilegal, Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar praktik ilegal di bidang kesehatan dan…

2 hari ago

Wakil Wali Kota Dumai Hadiri Rakor Karhutla

DUMAI - Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kebakaran Hutan dan…

3 hari ago

Tak Ada Tenaga Ahli, Pemprov Riau Bentuk Tim Asistensi Desa

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menegaskan tidak ada pengangkatan tenaga ahli oleh Plt Gubernur dalam…

3 hari ago