Riau

Hadapi Penerapan KUHP Baru, Kejati Riau Latih 246 Jaksa

PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar pelatihan peningkatan kapasitas jaksa terkait penanganan tindak pidana korupsi serta penyamaan persepsi terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (15/11) di Aula Sasana HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana, ini dibuka langsung oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno.

Dikutip dari haluanriau.co, Sebanyak 246 jaksa dari Kejati Riau dan seluruh Kejaksaan Negeri di Provinsi Riau ikut serta. Pelatihan ini digelar sebagai persiapan menjelang diberlakukannya KUHP Nasional pada 2026.

Kajati Riau Sutikno menegaskan, pembekalan ini penting untuk memastikan seluruh jaksa memahami dan siap menerapkan ketentuan baru.

“Tahun 2026 nanti kita akan memberlakukan KUHP baru. Kegiatan hari ini menjadi pembekalan agar seluruh jaksa siap menangani perkara sesuai aturan yang baru. Mentor dan narasumber sudah kita siapkan,” ujarnya, didampingi Wakil Kajati Riau, Edi Hanjoyo.

Selain materi tentang KUHP baru, peserta juga mendapat pelatihan strategi penyidikan tindak pidana korupsi agar proses penanganan perkara berjalan lebih cepat dan efektif.

“Kita memberikan pembekalan agar penanganan korupsi bisa cepat selesai, tidak berlarut. Ada teknis penyidikan yang efektif dan efisien untuk mengungkap peristiwa pidana,” ujar Sutikno.

Kepala Perwakilan BPKP Riau, Evenri Sihombing, yang hadir sebagai narasumber, menyoroti persoalan perbedaan persepsi antara penyidik dan auditor yang kerap memperlambat proses.

“Sering terjadi perbedaan persepsi antara penyidik dan auditor. Itu membuat penanganan perkara memakan waktu berbulan-bulan, bahkan setengah tahun,” jelasnya.

Ia berharap pelatihan ini dapat menyatukan persepsi kedua pihak sejak tahap awal, baik pada proses pengumpulan bahan keterangan hingga penyelidikan. “Dengan begitu, penanganan korupsi bisa selesai dalam dua atau tiga bulan,” tambahnya.

Sementara itu, Kajari Indragiri Hulu, Ratih Andrawina Suminar, menekankan pentingnya pemahaman jaksa terhadap berbagai pembaruan dalam KUHP.

“Masih banyak jaksa yang belum memahami secara menyeluruh kebaruan dalam KUHP. Ini penting karena jaksa sebagai dominus litis harus menjadi pengendali perkara,” ujarnya.

Ratih juga mengingatkan perlunya penyamaan persepsi antarjaksa, penyidik, dan hakim.

“Jangan sampai jaksa sebagai pengendali perkara justru tidak memahami pasal-pasal baru dalam KUHP maupun regulasi lain di luar KUHP,” katanya.

 

Kegiatan turut dihadiri para asisten, Kabag TU Kejati Riau, serta seluruh kepala Kejari se-Provinsi Riau.**

 

sumber: LANCANGKUNING.COM

Ahmad 123

Recent Posts

Forum TJSP Diminta Transparan: Berapa Dana CSR Terkumpul dan ke Mana Disalurkan?

DUMAI , 27 July 2026— Polemik keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR)…

2 hari ago

Jelang Panen, Polsek KSKP Dumai Cek Perkembangan Tanaman Hidroponik Pakcoi

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan pemerintah, Polsek Kawasan…

5 hari ago

10 Hari Berlalu, Data Laporan Forum TJSP Belum Diberikan, LHMB Datangi PPID dan DPMTSP

DUMAI — Batas waktu 10 hari untuk menjawab permintaan data laporan Forum Tanggung Jawab Sosial…

6 hari ago

Ketua DPC Gerindra Dumai Johannes MP Tetelepta Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…

1 bulan ago

Ratusan Massa TUAH Dumai Sampaikan Aspirasi di Tiga Instansi, Soroti Polemik TKBM dan Desak Penyelesaian

DUMAI - Ratusan massa yang tergabung dalam Tegak Untuk Amanah dan Harga Diri (TUAH) Dumai…

1 bulan ago

Bulan Seni Rakyat Kembali Aktif sebagai Wadah Seni dan Budaya Kota Dumai

Dumai, 20 Juni 2026 – Bulan Seni Rakyat (BUSER) sebuah wadah seni dan budaya yang…

1 bulan ago