Riau

Hadapi Penerapan KUHP Baru, Kejati Riau Latih 246 Jaksa

PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar pelatihan peningkatan kapasitas jaksa terkait penanganan tindak pidana korupsi serta penyamaan persepsi terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (15/11) di Aula Sasana HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana, ini dibuka langsung oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno.

Dikutip dari haluanriau.co, Sebanyak 246 jaksa dari Kejati Riau dan seluruh Kejaksaan Negeri di Provinsi Riau ikut serta. Pelatihan ini digelar sebagai persiapan menjelang diberlakukannya KUHP Nasional pada 2026.

Kajati Riau Sutikno menegaskan, pembekalan ini penting untuk memastikan seluruh jaksa memahami dan siap menerapkan ketentuan baru.

“Tahun 2026 nanti kita akan memberlakukan KUHP baru. Kegiatan hari ini menjadi pembekalan agar seluruh jaksa siap menangani perkara sesuai aturan yang baru. Mentor dan narasumber sudah kita siapkan,” ujarnya, didampingi Wakil Kajati Riau, Edi Hanjoyo.

Selain materi tentang KUHP baru, peserta juga mendapat pelatihan strategi penyidikan tindak pidana korupsi agar proses penanganan perkara berjalan lebih cepat dan efektif.

“Kita memberikan pembekalan agar penanganan korupsi bisa cepat selesai, tidak berlarut. Ada teknis penyidikan yang efektif dan efisien untuk mengungkap peristiwa pidana,” ujar Sutikno.

Kepala Perwakilan BPKP Riau, Evenri Sihombing, yang hadir sebagai narasumber, menyoroti persoalan perbedaan persepsi antara penyidik dan auditor yang kerap memperlambat proses.

“Sering terjadi perbedaan persepsi antara penyidik dan auditor. Itu membuat penanganan perkara memakan waktu berbulan-bulan, bahkan setengah tahun,” jelasnya.

Ia berharap pelatihan ini dapat menyatukan persepsi kedua pihak sejak tahap awal, baik pada proses pengumpulan bahan keterangan hingga penyelidikan. “Dengan begitu, penanganan korupsi bisa selesai dalam dua atau tiga bulan,” tambahnya.

Sementara itu, Kajari Indragiri Hulu, Ratih Andrawina Suminar, menekankan pentingnya pemahaman jaksa terhadap berbagai pembaruan dalam KUHP.

“Masih banyak jaksa yang belum memahami secara menyeluruh kebaruan dalam KUHP. Ini penting karena jaksa sebagai dominus litis harus menjadi pengendali perkara,” ujarnya.

Ratih juga mengingatkan perlunya penyamaan persepsi antarjaksa, penyidik, dan hakim.

“Jangan sampai jaksa sebagai pengendali perkara justru tidak memahami pasal-pasal baru dalam KUHP maupun regulasi lain di luar KUHP,” katanya.

 

Kegiatan turut dihadiri para asisten, Kabag TU Kejati Riau, serta seluruh kepala Kejari se-Provinsi Riau.**

 

sumber: LANCANGKUNING.COM

Ahmad 123

Recent Posts

Surat Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab, Keterbukaan Informasi KSOP Dumai Jadi Sorotan

DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…

2 minggu ago

Bukan Mundur, Johannes Tarik Berkas! Surat Ujang Said Ungkap Banyak Kejanggalan di TPP KONI Dumai

DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…

2 minggu ago

Polsek KSKP Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Lahan 0,5 Hektare Disiapkan untuk Jagung Pipil

‎DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…

2 minggu ago

Stakeholder Riau Sepakat Perkuat Pengawalan dan Standar Keamanan Program MBG

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,…

3 minggu ago

234 SC Gelar Baksos di Dumai, Pekanbaru dan Kampar, Dilanjutkan Konvenwil I Riau

DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…

3 minggu ago

Erwin Komeng Tokoh Masyarakat Lepin Berikan Apreasiasi Sebesarnya Kepada Polres Terkait Balapan Liar

DUMAI - Terkait dengan aksi balapan liar di Jalan Sudirman yang sangat meresahkan penguna jalan…

3 minggu ago