Categories: Dumai

Hak Jawab Kejaksaan Negeri Dumai Soal Oknum Jaksa Jual Kapal Rampasan untuk Dimusnahkan

DUMAI(TN)– Kejaksaan Negeri Dumai memberikan hak jawab terkait pemberitaan dengan judul “Oknum Kejaksaan Negeri Dumai Diduga Jual Barang Rampasan Kapal untuk Dimusnahkan”.

Berikut ini hak jawab Kejasaan Negeri Dumai:

Kejaksaan Negeri Dumai, melalui Pejabat PPID Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan kegiatan confrensi pers kepada sahabat media dan Kasi Intel mengatakan bahwa para JPU selalu melaksanakan kegiatan eksekusi pemusnahan
barang bukti secara rutin dan berkala terhadap seluruh barang bukti baik yang berasal dari Tindak Pidana Umum maupun yang berasal dari Tindak Pidana Khusus.

Kemudian terkhusus terhadap pemusnahan kapal yang berasal dari Tindak Pidana Perikanan sudah di laksanakan eksekusi pemusnahan kapal sesuai dengan aturan yang berlaku baik formil maupun materiil yang di buktikan dengan document BA (Berita Acara) dan foto yang lengkap bahwa kapal telah dimusnahkan dengan cara di tengelamkan di tengah laut.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dumai untuk melaksanakan pemusnahan kapal dan JPU wajib segera melaksanakan pemusnahan kapal selanjutnya Seksi Pidum (Pidana Umum) berkoordinasi dengan Seksi PB3R (Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan) untuk melaksanakan kegiatan
eksekusi pemusnahan kapal dan diputuskan pemusnahan kapal dilakukan dengan cara ditenggelamkan di tengah laut.

Kemudian seksi Pidum dan seksi PB3R mempersiapkan materiil pemusnahan kapal dan formil kelengkapan admisnistratif pelaksanaan pemusnahan kapal dengan cara kapal dibawa ke tengah laut kemudian kapal di tenggelamkan di tengah laut.

Kegiatan pemusnahan kapal telah dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali oleh JPU dan Seksi Pidum besama Seksi PB3R : I. Kapal KM. PKBF
1731 GT. 69,45 An. Paidi pada tanggal 28 Juni 2021 yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari petugas AL An. Gusjuli dan saksi Polisi An. Bayu Abdillah dan penusnahan II.
Kapal KM. PKBF 423 GT.51,44 An. Sutikno Pada tanggal 28 Juni 2021 yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari petugas AL An. Gusjuli dan saksi Polisi An. Bayu Abdillah dan pemusnahan III. Kapal KM PKBF 1472 GT. 80,68 An. Myo Zaw Htun pada tanggal
26 November 2021 yang disaksikan oleh 3 (tiga) orang saksi dari petugas AL An. Bahar
Keya, saksi Polisi An. Bayu Abdillah dan Muhammad Sapriyadi dan pada saat kegiatan
pemusnahan kapal dilakukan dokumentasi dan menandatangai BA Pemusnahan
Kapal.

Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Dumai telah melaksanakan pemusnahan kapal seluruhnya sebagaimana mestinya. Hak jawab disamapikan oleh Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Dumai, Antonius H Munte, SH.*(rls)

Redaksi

Recent Posts

Akun Bodong Diduga Sebar Fitnah dan Serang Nama Baik Sejumlah Pihak, Kapolda Riau Didorong Segera Mengusut Siapa Dibalik Akun Tersebut

ROKAN HILIR, Jumat 15 Mei 2026 – Maraknya akun bodong di media sosial kini semakin…

2 hari ago

Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kampar

BANGKINANG – Tim Gabungan bersama masyarakat sampai hari Jum’at (15/05/2026) pagi ini masih terus melakukan…

2 hari ago

Disdik Riau Tegaskan Dilarang Tahan Ijazah SMA/SMK, Siapkan Solusi Tunggakan Lewat Baznas

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) secara tegas melarang seluruh satuan pendidikan…

2 hari ago

DJP Riau Sita 16 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2,95 Miliar

PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menyita 16 aset milik wajib…

2 hari ago

Modus Ngaku Kunjungi Saudara, Penyelundupan PMI Ilegal di Dumai

DUMAI - Penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia kembali berhasil digagalkan oleh…

2 hari ago

Tanaman Cabai Warga Bintan Dipantau Bhabinkamtibmas Demi Ketahanan Pangan

DUMAI – Dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bintan, Polsek Dumai Kota, AIPTU…

2 hari ago