JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Senin (9/3/2026).
Abdul Wahid diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
Selain Abdul Wahid, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dan Tenaga Ahli, Dani M. Nursalam. Namun, Budi belum mengungkap secara rinci terkait pemeriksaan saksi tersebut untuk tersangka siapa dalam perkara yang tengah dikembangkan KPK.
Sebelumnya, KPK telah merampungkan penyidikan untuk tersangka Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam pada Senin (2/3/2026). Mereka bakal disidang di pengadilan Tipikor.
Kasus ini awalnya terungkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025. Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai praktik permintaan setoran oleh pejabat Dinas PUPR PKPP kepada para Kepala UPT atas perintah Gubernur Abdul Wahid.
Dari hasil pengusutan, ditemukan adanya kesepakatan pemberian fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar.
Dana tersebut dikumpulkan secara bertahap oleh Sekretaris Dinas, Ferry Yunanda, kemudian diserahkan melalui Kepala Dinas M. Arief Setiawan kepada Gubernur melalui Tenaga Ahli, Dani M. Nursalam.
Sepanjang Juni hingga November 2025, terjadi tiga kali penyerahan uang dengan total Rp4,05 miliar. OTT dilakukan pada penyerahan terakhir di Pekanbaru dengan barang bukti uang tunai Rp800 juta.
Selain itu, penyidik juga menyita uang pecahan asing senilai sekitar Rp800 juta dari rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**
sumber: inilah
BENGKALIS - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia di…
PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang seluruh satuan pendidikan…
DUMAI - Sejumlah ruang kerja di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta PT Pelabuhan…
PEKANBARU - Dugaan penculikan anak terjadi di Riau. Penangkapan terduga pelaku dilakukan Satuan Patroli Jalan…
DUMAI - Jajaran Polresta Dumai melaksanakan razia gabungan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada…
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak para pejuang olahraga yang…