Teleskopnews.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi ketetapan yang tertuang dalam Keppres yang dapat diakses pada JDIH Setkab itu.
Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” disebutkan dalam Keppres 10/2024 yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari tersebut.
Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pa
DUMAI – Ikatan Keluarga Jawa dan Sekitarnya (IKJS) Kota Dumai resmi kembali aktif setelah menggelar…
PEKANBARU – Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 8 hingga…
PEKANBARU -- Tren olahraga lari yang terus berkembang di Indonesia semakin mendorong lahirnya berbagai ajang…
BENGKALIS — Bencana alam angin puting beliung menerjang Desa Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis,…
DUMAI – Aparat Satreskrim Polres Dumai berhasil meringkus seorang pria pelaku pencurian dengan kekerasan (curas)…
DUMAI - Wakil Menteri Pendidikan Dasar Menengah Dr Fajar Reza Ulhaq memuji penampilan peserta didik…