Categories: Dumai

Keberatan Dimutasi, Karyawan PT.Perintis Group Minta Pendampingan SPN

Kantor PT. Perintis dijalan Sukajadi(Tampak tanpa plank nama kantor)

Dumai – mutasi sepihak kembali dilakukan oleh PT.Perintis group cabang Dumai, sesuai dengan surat mutasi nomor: PKB/HRGA/062/IX/2019 yang diberikan kepada salah satu karyawannya yang telah bekerja untuk perusahaan selama lebih kurang 9 tahun.
Saat dimintai keterangannya karyawan tersebut menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya di berikan surat mutasi tanggal 26 september 2019 dan harus sudah bekerja di penempatan baru lokasi kerjanya di kota pekanbaru.
“saya keberatan terhadap mutasi yang dilakukan perusahaan kepada saya yang terkesan terburu-buru apalagi anak saya baru berusia 3 bulan membuat saya enggan menerima mutasi tersebut”,ucapnya.
Saya meminta pendampingan kepada salah satu serikat pekerja di kota Dumai yakni pada Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai tertanggal 01 Oktober 2019 Yang di sambut baik  oleh ketua SPN saudara Mhd Alfien DK dikantornya.
Saat di konfirmasi dikantornya saudara Mhd Alfien DK menyampaikan bahwa benar adanya karyawan PT. Perintis group telah melakukan permohonan pendampingan kepada pihak kami terkait mutasi sepihak yang dilakukan perusahaan dan berdasarkan alat bukti yg diserahkan kepada pihak kami, dan saya mengklarifikasikan peristiwa ini sebagai salah satu bentuk indikasi intimidasi terhadap karyawan, secara aturan jelas melanggar pasal 32 UU NO 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan juga berkemungkinan melanggar aturan ketenaga kerjaan yang lain nya seperti pelaksanaan SK pengangkatan karyawan, Peraturan Perusahaan(PP) yang mestinya di berikan kepada setiap karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut juga untuk karyawan kontrak yang sudah sepatutnya mendapat salinan kontrak yang di tanda tangani kedua belah pihak.
Menanggapi hal tersebut, SPN pun menemui HRD PT. Perintis Group yang beralamat di jalan Sukajadi Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota guna mempertanyakan nya.
 “Pada hari ini senin,08/09/2019 tepatnya pukul 15.30wib pihak kami telah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan yang diwakili oleh saudara hendra ruslim selaku  HRD/GA Perusahaan dan hasilnya perusahaan tetap akan melakukan mutasi terhadap karyawannya tersebut, maka dalam rangka menjaga hak konstitusi karyawan pihak kami akan melakukan pengaduan ke disnakertrans kota dumai sesegera mungkin” kata Alfien
“saya berharap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan dapat dilaksanakan sesuai yg telah diamanahkan sebab buruh/karyawan/pekerja adalah aset yg paling berharga untuk perusahaan” tambah Alfien
Redaksi

Recent Posts

MOB Surati DPRD Dumai, Minta RDP Tukar Guling Aset SDN 001 Lubuk Gaung ke Apical

DUMAI – Polemik tukar guling atau ruislag aset SDN 001 Lubuk Gaung milik Pemerintah Kota…

2 hari ago

Pencalonan DPRD Jadi Ketua KONI, Junjung: Itu Spektakuler

DUMAI — Wacana pencalonan anggota DPRD Kota Dumai sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)…

1 minggu ago

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Ini Tanggapan Kepsek SMK Negeri 2 Dumai

DUMAI — Beragam tanggapan muncul pasca pemberitaan mengenai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2…

1 minggu ago

Ini Kata Dr. Syaiful Terkait Dugaan Keracunan MBG di SD Negeri 13 Dumai

DUMAI — Puluhan siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri 13, Kelurahan Buluh Kasab, Kecamatan Dumai Timur,…

2 minggu ago

Petugas Kebersihan DLH Dumai Terus Berjuang Wujudkan Kota Bersih dan Nyaman

DUMAI – Di balik wajah Kota Dumai yang bersih dan nyaman, terdapat dedikasi para petugas…

3 minggu ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai Kota Cek Program Ketahanan Pangan Bergizi, Fokus pada Budidaya Terong

DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi yang dicanangkan pemerintah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai…

4 minggu ago