Nasional

Kejagung Tahan Surya Darmadi Tersangka Korupsi

Teleskopnews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menangkap dan tahan tersangka korupsi terbesar di tanah air dengan tersangka Surya Darmadi.

Surya Darmadi adalah pemilik perusahaan Duta Palma Group. Kejagung berhasil menangkap tersangka korupsi terbesar Indonesia di Negara Singapura.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya menahan Pemilik Duta Palma Group sekaligus tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi selama 20 hari.

Kasus dugaan korupsi Surya Darmadi merugikan negara hingga Rp78 triliun. Berikut petikan pernyaan Kejagung ST Burhanuddin, kepada awak media.

“Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi) dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Burhanuddin di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta.

Terkait dengan lokasi penahanan, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan menentukan tempat penahanan setelah pemeriksaan berlangsung.

Burhanuddin mengatakan bahwa Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan KPK, mengingat Surya Darmadi juga sedang menjalani proses hukum di KPK.

“Kami akan kerja sama dengan KPK karena ada perkara yang ditangani KPK,” kata Burhanuddin, mengutip laporan dari asumsico.

Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada pukul 13:56 WIB, Senin (15/8) kemarin, guna memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.

Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menegaskan bahwa tidak benar bila kliennya dinyatakan kabur. Sebab terbukti Surya Darmadi datang ke Kejaksaan Agung.

“Ada informasi yang menyatakan bahwa dia selama ini kabur, itu tidak benar. Dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif,” ucap Juniver.

Surya Darmadi datang dari Taipei, China dan tiba di Indonesia sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Darmadi menuju Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun

Surya Darmadi merupakan Pemilik Duta Palma Group yang di tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara mencapai Rp78 triliun.

Selain itu, Surya Darmadi telah di tetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019. Kini buronan tersangka korupsi terbesar di Indonesia sudah berhasil tertangkap.

Redaksi

Recent Posts

Ketua DPC Gerindra Dumai Johannes MP Tetelepta Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…

4 minggu ago

Ratusan Massa TUAH Dumai Sampaikan Aspirasi di Tiga Instansi, Soroti Polemik TKBM dan Desak Penyelesaian

DUMAI - Ratusan massa yang tergabung dalam Tegak Untuk Amanah dan Harga Diri (TUAH) Dumai…

4 minggu ago

Bulan Seni Rakyat Kembali Aktif sebagai Wadah Seni dan Budaya Kota Dumai

Dumai, 20 Juni 2026 – Bulan Seni Rakyat (BUSER) sebuah wadah seni dan budaya yang…

1 bulan ago

LHMB Kota Dumai Layangkan Teguran Resmi kepada Management City Mall Dumai, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf kepada Masyarakat

H DUMAI – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai secara resmi melayangkan surat teguran…

1 bulan ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi Cek Ketahanan Pangan Bergizi, Tanam Cabai di Jalan Bintan

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi, Bripka Bob…

1 bulan ago

LHMB Desak PT Mayatama Solusindo Ganti Rugi Warga dan Audit Kerja Sama Provider Internet

DUMAI – Ratusan massa yang tergabung dalam Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menggelar…

1 bulan ago