Nasional

Kejagung Tahan Surya Darmadi Tersangka Korupsi

Teleskopnews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menangkap dan tahan tersangka korupsi terbesar di tanah air dengan tersangka Surya Darmadi.

Surya Darmadi adalah pemilik perusahaan Duta Palma Group. Kejagung berhasil menangkap tersangka korupsi terbesar Indonesia di Negara Singapura.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya menahan Pemilik Duta Palma Group sekaligus tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi selama 20 hari.

Kasus dugaan korupsi Surya Darmadi merugikan negara hingga Rp78 triliun. Berikut petikan pernyaan Kejagung ST Burhanuddin, kepada awak media.

“Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi) dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Burhanuddin di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta.

Terkait dengan lokasi penahanan, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan menentukan tempat penahanan setelah pemeriksaan berlangsung.

Burhanuddin mengatakan bahwa Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan KPK, mengingat Surya Darmadi juga sedang menjalani proses hukum di KPK.

“Kami akan kerja sama dengan KPK karena ada perkara yang ditangani KPK,” kata Burhanuddin, mengutip laporan dari asumsico.

Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada pukul 13:56 WIB, Senin (15/8) kemarin, guna memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.

Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menegaskan bahwa tidak benar bila kliennya dinyatakan kabur. Sebab terbukti Surya Darmadi datang ke Kejaksaan Agung.

“Ada informasi yang menyatakan bahwa dia selama ini kabur, itu tidak benar. Dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif,” ucap Juniver.

Surya Darmadi datang dari Taipei, China dan tiba di Indonesia sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Darmadi menuju Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun

Surya Darmadi merupakan Pemilik Duta Palma Group yang di tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara mencapai Rp78 triliun.

Selain itu, Surya Darmadi telah di tetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019. Kini buronan tersangka korupsi terbesar di Indonesia sudah berhasil tertangkap.

Redaksi

Recent Posts

Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Malaysia di Riau, Sabu 21 Kg Disita

BENGKALIS - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia di…

2 hari ago

Disdik Riau Tegas Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa

PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang seluruh satuan pendidikan…

2 hari ago

Kantor KSOP dan Pelindo Dumai Digeledah Kejati Riau, Ini Kasusnya

DUMAI - Sejumlah ruang kerja di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta PT Pelabuhan…

2 hari ago

Dugaan Penculikan Anak,, Polisi: Yang Ambil Mamanya, Kami Dalami

PEKANBARU - Dugaan penculikan anak terjadi di Riau. Penangkapan terduga pelaku dilakukan Satuan Patroli Jalan…

2 hari ago

Polresta Dumai Gelar Razia THM Jaga Kamtibmas

DUMAI - Jajaran Polresta Dumai melaksanakan razia gabungan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada…

3 hari ago

Pemprov Riau Pastikan Bonus Atlet Tetap Dibayarkan

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak para pejuang olahraga yang…

3 hari ago