DUMAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menghentikan penuntutan tiga perkara pidana umum lewat mekanisme restorative justice (RJ).
Keputusan ini mendapat persetujuan Kejaksaan Agung RI usai ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
“Tiga perkara dari Kejari Dumai telah mendapat persetujuan penyelesaian lewat keadilan restoratif. Hal ini setelah Jaksa Fasilitator berhasil memediasi perdamaian antara korban dengan para tersangka,” ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, Senin (22/9/2025).
Menurut Zikrullah, para tersangka menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi, dan mendapat dukungan tokoh masyarakat.
Sebagai konsekuensi, mereka dijatuhi sanksi sosial membersihkan Jalan HR Soebrantas, Dumai, selama tujuh hari.
“Setelah mempertimbangkan fakta hukum, Jampidum menyatakan syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 terpenuhi. Dengan demikian, permohonan RJ dikabulkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution, merinci tiga perkara yang dihentikan penuntutannya.
Abi Abdillah, membeli HP curian merek Realme C11 Rp100 ribu lalu menjual lagi dengan untung Rp50 ribu.
Lalu Wahyudi Azhari, membeli HP tersebut lalu menjual ke orang lain Rp200 ribu untuk kebutuhan anaknya yang sakit.
Terakhir Tumadi, membeli HP rusak dengan kondisi layar pecah karena kebutuhan mendesak.
“Dalam waktu dekat, Kepala Kejari Dumai akan menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara) terhadap para tersangka,” pungkas Hendar.**
sumber: riauaktual.com
BENGKALIS - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia di…
PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang seluruh satuan pendidikan…
DUMAI - Sejumlah ruang kerja di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta PT Pelabuhan…
PEKANBARU - Dugaan penculikan anak terjadi di Riau. Penangkapan terduga pelaku dilakukan Satuan Patroli Jalan…
DUMAI - Jajaran Polresta Dumai melaksanakan razia gabungan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada…
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak para pejuang olahraga yang…