Categories: Dumai

Kejari Rohul tetapkan 4 tersangka dugaan pidana korupsi

 

Teleskopnews.com, Rokan hulu-Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menetapkan 4 (empat) orang Tersangka terkait Penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi belanja oksigen medis dan gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Penetapan empat orang tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengantongi alat bukti yang cukup, dan telah diterimanya Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari auditor dalam hal ini Tim APIP.

Sebelumnya telah dilakukan ekspose atau gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi belanja oksigen dan gas pada Badan layanan umum daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 dan 2019 lalu.

Dari pantauan awak media di kantor Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, tampak ke empat tersangka saat memasuki mobil tahanan menggunakan rompi warna merah kombinasi hitam, Jum’at (17/12/2021).

Adapun ke 4 (empat) orang Tersangka tersebut adalah :
– FH selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017;
– NR selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2018 hingga saat ini;
– SR selaku Direktur PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS), dan ;
– AS selaku Komisaris PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS) & selaku Direktur CV. Sinar Bintang Gasindo (SBG).

Setelah Penetapan empat orang tersangka tersebut, kemudian Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan penahanan kepada ke empat orang Tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari kedepan, hingga berkas perkara yang bersangkutan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

4 (empat) orang Tersangka tersebut akan dititipkan di Polres Rokan Hulu, Pasir Pengaraian. Bagi keluarga atau sanak famili tersangka yang ingin membesuk agar dapat berkoordinasi dengan pihak Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu meminta agar segenap masyarakat Kabupaten Rokan Hulu untuk dapat memberi dukungan dan kepercayaan dalam komitmen pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta perbaikan sistem serta manajemen khususnya di lingkungan RSUD Kabupaten Rokan Hulu.

Sampai berita ini diturunkan belum diketahui kerugian keuangan negara akibat dari dugaan tindak pidana korupsi belanja oksigen dan gas pada Badan layanan umum daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 dan 2019 itu.(pr/fit).

Redaksi

Recent Posts

Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai Kota Cek Program Ketahanan Pangan Bergizi, Fokus pada Budidaya Terong

DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi yang dicanangkan pemerintah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai…

2 hari ago

Forum TJSP Diminta Transparan: Berapa Dana CSR Terkumpul dan ke Mana Disalurkan?

DUMAI , 27 July 2026— Polemik keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR)…

5 hari ago

Jelang Panen, Polsek KSKP Dumai Cek Perkembangan Tanaman Hidroponik Pakcoi

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan pemerintah, Polsek Kawasan…

1 minggu ago

10 Hari Berlalu, Data Laporan Forum TJSP Belum Diberikan, LHMB Datangi PPID dan DPMTSP

DUMAI — Batas waktu 10 hari untuk menjawab permintaan data laporan Forum Tanggung Jawab Sosial…

1 minggu ago

Ketua DPC Gerindra Dumai Johannes MP Tetelepta Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…

1 bulan ago

Ratusan Massa TUAH Dumai Sampaikan Aspirasi di Tiga Instansi, Soroti Polemik TKBM dan Desak Penyelesaian

DUMAI - Ratusan massa yang tergabung dalam Tegak Untuk Amanah dan Harga Diri (TUAH) Dumai…

1 bulan ago