Categories: Dumai

Kejari Rohul tetapkan 4 tersangka dugaan pidana korupsi

 

Teleskopnews.com, Rokan hulu-Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menetapkan 4 (empat) orang Tersangka terkait Penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi belanja oksigen medis dan gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Penetapan empat orang tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengantongi alat bukti yang cukup, dan telah diterimanya Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari auditor dalam hal ini Tim APIP.

Sebelumnya telah dilakukan ekspose atau gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi belanja oksigen dan gas pada Badan layanan umum daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 dan 2019 lalu.

Dari pantauan awak media di kantor Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, tampak ke empat tersangka saat memasuki mobil tahanan menggunakan rompi warna merah kombinasi hitam, Jum’at (17/12/2021).

Adapun ke 4 (empat) orang Tersangka tersebut adalah :
– FH selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017;
– NR selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2018 hingga saat ini;
– SR selaku Direktur PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS), dan ;
– AS selaku Komisaris PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS) & selaku Direktur CV. Sinar Bintang Gasindo (SBG).

Setelah Penetapan empat orang tersangka tersebut, kemudian Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan penahanan kepada ke empat orang Tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari kedepan, hingga berkas perkara yang bersangkutan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

4 (empat) orang Tersangka tersebut akan dititipkan di Polres Rokan Hulu, Pasir Pengaraian. Bagi keluarga atau sanak famili tersangka yang ingin membesuk agar dapat berkoordinasi dengan pihak Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu meminta agar segenap masyarakat Kabupaten Rokan Hulu untuk dapat memberi dukungan dan kepercayaan dalam komitmen pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta perbaikan sistem serta manajemen khususnya di lingkungan RSUD Kabupaten Rokan Hulu.

Sampai berita ini diturunkan belum diketahui kerugian keuangan negara akibat dari dugaan tindak pidana korupsi belanja oksigen dan gas pada Badan layanan umum daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 dan 2019 itu.(pr/fit).

Redaksi

Recent Posts

Surat Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab, Keterbukaan Informasi KSOP Dumai Jadi Sorotan

DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…

3 minggu ago

Bukan Mundur, Johannes Tarik Berkas! Surat Ujang Said Ungkap Banyak Kejanggalan di TPP KONI Dumai

DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…

3 minggu ago

Polsek KSKP Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Lahan 0,5 Hektare Disiapkan untuk Jagung Pipil

‎DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…

3 minggu ago

Stakeholder Riau Sepakat Perkuat Pengawalan dan Standar Keamanan Program MBG

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,…

4 minggu ago

234 SC Gelar Baksos di Dumai, Pekanbaru dan Kampar, Dilanjutkan Konvenwil I Riau

DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…

4 minggu ago

Erwin Komeng Tokoh Masyarakat Lepin Berikan Apreasiasi Sebesarnya Kepada Polres Terkait Balapan Liar

DUMAI - Terkait dengan aksi balapan liar di Jalan Sudirman yang sangat meresahkan penguna jalan…

4 minggu ago