JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Nawawi Pomolango menyatakan, vonis bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merupakan cermin perlindungan negara terhadap penegak hukum.
Diketahui, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Rony Bugis, masing-masing divonis hukuman 2 tahun dan 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara.
“Yang terpenting dan yang diharapkan KPK dari putusan majelis hakim dalam perkara ini adalah sejauh mana putusan ini dapat menjadi cerminan jaminan perlindungan negara terhadap insan penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi,” kata Nawawi kepada Kompas.com, Jumat (17/7/2020).
Namun, Nawawi enggan mengomentari apakah putusan tersebut memberi jaminan bahwa para penegak hukum mendapat perlindungan dari negara.
“Itu bergantung masing-masing orang menerjemahkannya,” ujar Nawawi.
Nawawi menambahkan, ia juga tidak bisa menilai apakah vonis yang dijatuhkan majelis hakim telah setimpal atau sesuai dengan perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa.
Ia hanya menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK akan terus berlanjut.”Upaya dan semangat pemberantasan korupsi tidak boleh pudar dan KPK akan terus berada di garda trdepan,” kata Nawawi.
Diberitakan, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Adapun, Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.
Sumber : KOMPAS.com
DUMAI – Di balik wajah Kota Dumai yang bersih dan nyaman, terdapat dedikasi para petugas…
DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi yang dicanangkan pemerintah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai…
DUMAI , 27 July 2026— Polemik keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR)…
DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan pemerintah, Polsek Kawasan…
DUMAI — Batas waktu 10 hari untuk menjawab permintaan data laporan Forum Tanggung Jawab Sosial…
DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…