Riau

KPU Riau Catat DPTb Masuk dan Keluar di Pemilu

Teleskopnews.com, RIAU – Hingga batas akhir 7 Februari 2024, tercatat sebanyak 55.862 pemilih asal Provinsi Riau telah mengajukan dan disetujui masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), sedangkan yang masuk ke Riau sebanyak 49.842 pemilih.

Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Nasir didampingi Komisioner KPU Riau Divisi Sosdikllih Parmas dan SDM Nugroho Noto Susanto dan Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal kepada wartawan Sabtu (10/02/2024) menyampaikan, bahwa kesempatan pengurusan DPTb diberikan kepada pemilih yang memenuhi 4 kategori. Di antaranya pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Pasien yang menjalani rawat inap berserta keluarga yang merawat. Kemudian pemilih yang tertimpa bencana alam dan pemilih yang menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan.

“Ketentuan pindah memilih tersebut diatur dalam PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Pengurusan DPTb wajib disertai dengan syarat yang telah ditentukan yakni membawa bukti dukung alasan pindah. Misalnya surat tugas dari instansi, surat keterangan rawat inap dari rumah sakit. Kemudian KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan dan pemilih diberikan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih,” jelas Ilham.

Dia menyebut, adapun TPS yang menjadi tujuan pindah memilih seperti TPS khusus yang berada di Lapas. Sedangkan pemilih yang mengurus DPTb karena dirawat rumah sakit, TPS tujuan yakni TPS yang berada di sekitar rumah sakit. Kemudian terhadap pemilih yang sedang bertugas dan bencana alam adalah TPS yang berada terdekat dengan lokasi tujuan pindah memilih.

“Pemilih yang mengurus DPTb dapat menggunakan hak suara 2 jam sebelum TPS di tutup atau pukul 11.00 WIB,” jelasnnya lagi.

Ilham menambahkan, surat suara yang boleh digunakan untuk pemilih DPTb yakni, pindah memilih ke provinsi lain, hanya dapat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi mendapatkan surat suara presiden dan DPD. Sedangkan pindah memilih dalam satu provinsi dan dalam satu dapil DPR RI, mendapatkan surat suara presiden, DPD dan DPR RI.

“Sedangkan pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi, dalam satu dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, mereka bisa mendapatkan semua surat suara kecuali DPRD kabupaten/kota. Untuk pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu provinsi mendapatkan 5 surat suara jika masih berada di Dapil yang sama,” imbuhnya.

Redaksi

Recent Posts

Pencalonan DPRD Jadi Ketua KONI, Junjung: Itu Spektakuler

DUMAI — Wacana pencalonan anggota DPRD Kota Dumai sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)…

6 hari ago

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Ini Tanggapan Kepsek SMK Negeri 2 Dumai

DUMAI — Beragam tanggapan muncul pasca pemberitaan mengenai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2…

7 hari ago

Ini Kata Dr. Syaiful Terkait Dugaan Keracunan MBG di SD Negeri 13 Dumai

DUMAI — Puluhan siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri 13, Kelurahan Buluh Kasab, Kecamatan Dumai Timur,…

1 minggu ago

Petugas Kebersihan DLH Dumai Terus Berjuang Wujudkan Kota Bersih dan Nyaman

DUMAI – Di balik wajah Kota Dumai yang bersih dan nyaman, terdapat dedikasi para petugas…

2 minggu ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai Kota Cek Program Ketahanan Pangan Bergizi, Fokus pada Budidaya Terong

DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi yang dicanangkan pemerintah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai…

3 minggu ago

Forum TJSP Diminta Transparan: Berapa Dana CSR Terkumpul dan ke Mana Disalurkan?

DUMAI , 27 July 2026— Polemik keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR)…

4 minggu ago