Rohil

LCKI Akan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SD 001 Bagan Kota ke Kejari Rokan Hilir

ROKAN HILIR – Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 001 Bagan Kota dengan melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir.

Langkah tersebut diambil setelah LCKI menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut. Dugaan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.

Ketua LCKI Kota Dumai melalui Ketua Tim Investigasi, Ahmad Nasrullah, mengatakan pihaknya telah menghimpun berbagai data dan informasi awal, termasuk kondisi sarana dan prasarana sekolah yang dinilai memprihatinkan, meskipun SD Negeri 001 Bagan Kota tercatat rutin menerima Dana BOS setiap tahunnya.

“Dana BOS seharusnya digunakan untuk menunjang operasional sekolah serta meningkatkan mutu pendidikan. Namun fakta di lapangan menunjukkan masih banyak bangunan sekolah yang rusak dan tidak terawat. Kondisi ini patut diduga adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran,” ujar Ahmad, Kamis (29/1/2026).

Selain itu, LCKI juga menyoroti sikap pihak sekolah yang dinilai kurang kooperatif. Saat dilakukan konfirmasi, Kepala Sekolah SD Negeri 001 Bagan Kota disebut enggan memberikan penjelasan terkait penggunaan Dana BOS yang dikelola.

Bahkan, menurut informasi yang diterima media ini, Kepala Sekolah SD Negeri 001 Bagan Kota disebut pernah mengembalikan sejumlah uang atas temuan Inspektorat terkait pengelolaan anggaran di sekolah tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan masih enggan memberikan tanggapan meski telah dilakukan konfirmasi berulang kali.

“Kami menilai sikap tertutup ini justru semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat laporan resmi akan kami sampaikan ke Kejari Rokan Hilir agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional,” tegas Ahmad.

Tak hanya itu, LCKI juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir agar tidak tinggal diam dan segera menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Dana BOS.

Sebagaimana diketahui, Dana BOS merupakan anggaran negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penggunaannya wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan, maka pelaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

 

sumber: Sorot Lensa

Ahmad 123

Recent Posts

Ketua DPC Gerindra Dumai Johannes MP Tetelepta Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…

4 minggu ago

Ratusan Massa TUAH Dumai Sampaikan Aspirasi di Tiga Instansi, Soroti Polemik TKBM dan Desak Penyelesaian

DUMAI - Ratusan massa yang tergabung dalam Tegak Untuk Amanah dan Harga Diri (TUAH) Dumai…

1 bulan ago

Bulan Seni Rakyat Kembali Aktif sebagai Wadah Seni dan Budaya Kota Dumai

Dumai, 20 Juni 2026 – Bulan Seni Rakyat (BUSER) sebuah wadah seni dan budaya yang…

1 bulan ago

LHMB Kota Dumai Layangkan Teguran Resmi kepada Management City Mall Dumai, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf kepada Masyarakat

H DUMAI – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai secara resmi melayangkan surat teguran…

1 bulan ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi Cek Ketahanan Pangan Bergizi, Tanam Cabai di Jalan Bintan

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi, Bripka Bob…

1 bulan ago

LHMB Desak PT Mayatama Solusindo Ganti Rugi Warga dan Audit Kerja Sama Provider Internet

DUMAI – Ratusan massa yang tergabung dalam Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menggelar…

1 bulan ago