Rohil

LCKI Akan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SD 001 Bagan Kota ke Kejari Rokan Hilir

ROKAN HILIR – Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 001 Bagan Kota dengan melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir.

Langkah tersebut diambil setelah LCKI menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut. Dugaan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.

Ketua LCKI Kota Dumai melalui Ketua Tim Investigasi, Ahmad Nasrullah, mengatakan pihaknya telah menghimpun berbagai data dan informasi awal, termasuk kondisi sarana dan prasarana sekolah yang dinilai memprihatinkan, meskipun SD Negeri 001 Bagan Kota tercatat rutin menerima Dana BOS setiap tahunnya.

“Dana BOS seharusnya digunakan untuk menunjang operasional sekolah serta meningkatkan mutu pendidikan. Namun fakta di lapangan menunjukkan masih banyak bangunan sekolah yang rusak dan tidak terawat. Kondisi ini patut diduga adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran,” ujar Ahmad, Kamis (29/1/2026).

Selain itu, LCKI juga menyoroti sikap pihak sekolah yang dinilai kurang kooperatif. Saat dilakukan konfirmasi, Kepala Sekolah SD Negeri 001 Bagan Kota disebut enggan memberikan penjelasan terkait penggunaan Dana BOS yang dikelola.

Bahkan, menurut informasi yang diterima media ini, Kepala Sekolah SD Negeri 001 Bagan Kota disebut pernah mengembalikan sejumlah uang atas temuan Inspektorat terkait pengelolaan anggaran di sekolah tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan masih enggan memberikan tanggapan meski telah dilakukan konfirmasi berulang kali.

“Kami menilai sikap tertutup ini justru semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat laporan resmi akan kami sampaikan ke Kejari Rokan Hilir agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional,” tegas Ahmad.

Tak hanya itu, LCKI juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir agar tidak tinggal diam dan segera menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Dana BOS.

Sebagaimana diketahui, Dana BOS merupakan anggaran negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penggunaannya wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan, maka pelaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

 

sumber: Sorot Lensa

Ahmad 123

Recent Posts

Doa Ibu dari Dumai Mengiringi Prestasi Fahrel, Juara 1 Karate Kadet Putra di Cimahi

Bandung Barat – Prestasi membanggakan diraih M. Fahrel Al-Haq, putra dari Suryati yang akrab disapa…

2 hari ago

FKPP Siapkan Perayaan Hari Santri Nasional 2026, Hadad Alwi Dijadwalkan Tampil di Dumai

DUMAI — Kota Dumai bersiap menjadi pusat perayaan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 yang diperkirakan…

1 minggu ago

KTV 21 Hadir di Dumai, Usung Konsep Hiburan Aman dan “Happy Tanpa Narkoba”

DUMAI — KTV 21 resmi dibuka untuk umum pada Senin (21/9) malam. Tempat hiburan karaoke…

4 minggu ago

Surat Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab, Keterbukaan Informasi KSOP Dumai Jadi Sorotan

DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…

2 bulan ago

Bukan Mundur, Johannes Tarik Berkas! Surat Ujang Said Ungkap Banyak Kejanggalan di TPP KONI Dumai

DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…

2 bulan ago

Polsek KSKP Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Lahan 0,5 Hektare Disiapkan untuk Jagung Pipil

‎DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…

2 bulan ago