Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil di Skandal Korupsi Proyek SD dan SMP

ROHIL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tahun anggaran 2024.

Penggeledahan dilakukan penyidik pidana khusus, Selasa (5/5/2026), di Kantor Disdikbud Kabupaten Rohil dan rumah seorang saksi yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan sekolah dasar.

Rumah saksi tersebut berada di Jalan Kecamatan, Gang Makam, RT 004/RW 002, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penggeledahan ini berkaitan dengan dua perkara sekaligus, yakni dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2024.

“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara untuk kemudian disita dan dijadikan alat bukti,” ujar Zikrullah, Rabu (6/5/2026).

Zikrullah menegaskan, langkah penggeledahan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejati Riau dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor pendidikan.

Menurutnya, upaya penegakan hukum ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.

Zikrullah memastikan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan lebih lanjut.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah kantor Disdikbud Rohil, Kamis (16/4/2026). Ketika itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan proyek.

Penyidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) yang ditandatangani Kepala Kejati Riau, Sutikno, pada 27 Maret 2026.

Sebelumnya, Kejati Riau juga menangani perkara dugaan korupsi Tahun Anggaran 2023 di Disdikduk Rohil dengan dua tersangka, yakni mantan Kadisdikbud Rohil, Asri Arief dan PPTK, Sefrijon.

Keduanya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah.**

 

sumber: CAKAPLAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *