Dumai – Masyarakat yang berada disekitar lingkungan PT. Kuala Lumpur Kepong(KLK) menyesalkan atas program Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga tidak pernah direalisasikan yang seharusnya itu adalah bagian kewajiban Perusahaan dan menjadi hak dari masyarakat sekitar dimana perusahaan itu berada.
Ketika tim media coba menghubungi guna meminta konfirmasi, pihak perusahaan melalui YOGI iya malah menjawab ” kami sudah ikut komite CSR di Pelindo 1 Dumai, dan silahkan tanyakan ke pak agus saja pak,” ujar yogi.
Untuk diketahui, CSR merupakan Tanggung jawab sosial perusahaan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 juga Peraturan Pemerintah 47 tahun 2012.
Sementara itu dana CSR kata dia, diatur dalam pasal 74 UUPT serta pasal 15 huruf b 25/2007 bahwa setiap perusaan harus menjalankan program corporate social responsibility (CSR) dengan baik sesuai peraturan yang berlaku. ***(TIM)
DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…
DUMAI - Ratusan massa yang tergabung dalam Tegak Untuk Amanah dan Harga Diri (TUAH) Dumai…
Dumai, 20 Juni 2026 – Bulan Seni Rakyat (BUSER) sebuah wadah seni dan budaya yang…
H DUMAI – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai secara resmi melayangkan surat teguran…
DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi, Bripka Bob…
DUMAI – Ratusan massa yang tergabung dalam Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menggelar…