Dumai – Masyarakat yang berada disekitar lingkungan PT. Kuala Lumpur Kepong(KLK) menyesalkan atas program Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga tidak pernah direalisasikan yang seharusnya itu adalah bagian kewajiban Perusahaan dan menjadi hak dari masyarakat sekitar dimana perusahaan itu berada.
Ketika tim media coba menghubungi guna meminta konfirmasi, pihak perusahaan melalui YOGI iya malah menjawab ” kami sudah ikut komite CSR di Pelindo 1 Dumai, dan silahkan tanyakan ke pak agus saja pak,” ujar yogi.
Untuk diketahui, CSR merupakan Tanggung jawab sosial perusahaan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 juga Peraturan Pemerintah 47 tahun 2012.
Sementara itu dana CSR kata dia, diatur dalam pasal 74 UUPT serta pasal 15 huruf b 25/2007 bahwa setiap perusaan harus menjalankan program corporate social responsibility (CSR) dengan baik sesuai peraturan yang berlaku. ***(TIM)
DUMAI – Polemik tukar guling atau ruislag aset SDN 001 Lubuk Gaung milik Pemerintah Kota…
DUMAI — Wacana pencalonan anggota DPRD Kota Dumai sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)…
DUMAI — Beragam tanggapan muncul pasca pemberitaan mengenai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2…
DUMAI — Puluhan siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri 13, Kelurahan Buluh Kasab, Kecamatan Dumai Timur,…
DUMAI – Di balik wajah Kota Dumai yang bersih dan nyaman, terdapat dedikasi para petugas…
DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi yang dicanangkan pemerintah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai…