Dumai – Masyarakat yang berada disekitar lingkungan PT. Kuala Lumpur Kepong(KLK) menyesalkan atas program Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga tidak pernah direalisasikan yang seharusnya itu adalah bagian kewajiban Perusahaan dan menjadi hak dari masyarakat sekitar dimana perusahaan itu berada.
Hal ini di ungkapkan oleh seseorang yang tinggal tidak jauh dari Lokasi PT. KLK yang mengaku selama ini ia tidak pernah mendengar realisasi CSR dari perusahaan tersebut.
” Selama saya tinggal disini, belum pernah mendengar ada program CSR dari perusahaan yang bapak maksud,” terang ibu rumah tangga 51 tahun ini pada sorotlensa.com Kamis 20/06/2019 dan tidak ingin disebutkan namanya.
Ia mengaku bahwa dirinya dan masyarakat sekitar sering terganggu dan takut akan dampak dari limbah akibat aktifitas dari perusahaan tersebut.
” Kami disekitar linkungan ini sangat terganggu akan aktifitas perusahaan tersebut,” terangnya
Ia Berharap kepada PT. KLK dan pihak yang terkait untuk menyalurkan CSR perusahaan dengan tepat dan nyata tidak hanya menanggung dampaknya.
“Kita berharap perusahaan merealisasikan CSR dengan nyata dan tepat sasaran bukan hanya memeberikan kita dampak dari aktifitas mereka,” tambahnya.
Ketika tim media coba menghubungi guna meminta konfirmasi, pihak perusahaan melalui YOGI iya malah menjawab ” kami sudah ikut komite CSR di Pelindo 1 Dumai, dan silahkan tanyakan ke pak agus saja pak,” ujar yogi.
Untuk diketahui, CSR merupakan Tanggung jawab sosial perusahaan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 juga Peraturan Pemerintah 47 tahun 2012.
Sementara itu dana CSR kata dia, diatur dalam pasal 74 UUPT serta pasal 15 huruf b 25/2007 bahwa setiap perusaan harus menjalankan program corporate social responsibility (CSR) dengan baik sesuai peraturan yang berlaku. ***(TIM)