Berikut ini syarat mudik gratis dari Kemenhub, yang perlu Anda siapkan:
Wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, serta sudah vaksin lengkap booster atau sama dengan syarat dan aturan perjalanan yang di atur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 38/2022.
Pemudik yang baru mendapatakan vaksin dosis kedua wajib membawa hasil tes antigen maksimal 1×24 jam atau PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, bagi yang baru mendapatkan dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum pemberangkatan.
Pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3×24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah.
Surat tersebut menerangkan bahwa yang bersangkutan belum /tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 pada saat pemberangkatan.
Untuk penumpang anak-anak, maka syaratnya wajib untuk menyerahkan dokumen Kartu Keluarga (KK).
Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi calon pemudik yang tidak mempunyai smartphone, maka dapat membawa bukti kartu vaksin dosis lengkap dan booster.
DUMAI – Wali Kota Dumai Paisal menghadiri penandatanganan perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Kota Dumai…
PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi memastikan bahwa pada tahun anggaran ini tidak…
PEKANBARU - Sebanyak 2.211 haji asal Provinsi Riau telah kembali ke tanah air, terdiri atas…
PEKANBARU - PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang…
DUMAI — PT Jasa Raharja Cabang Dumai bergerak cepat dalam merespons tragedi kecelakaan lalu lintas…
PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari bahaya penyalahgunaan…