DUMAI – Seorang pria pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk ditangkap polisi di jalan lintas Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Senin (13/10/2025).
Pelaku berinisial RN saat ini ditahan di Mapolsek Sungai Sembilan untuk diproses hukum.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, Ipda Ahmad, mengatakan, pelaku RN melakukan pungli di Jalan Cut Nyak Dien pada Sabtu (11/10/2025).
Dalam aksinya, pelaku menyetop sejumlah kendaraan truk yang melintas saat jam larangan, lalu meminta sejumlah uang kepada sopir.
Apabila tidak diberi uang, pelaku memecahkan kaca mobil korban. Aksi pemerasan yang meresahkan itu dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Setelah mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku,” kata Ahmad saat diwawancarai wartawan di Dumai, Senin.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 160.000 serta pecahan kaca mobil korban yang dirusak pelaku. Pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Sungai Sembilan.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP, tentang pengancaman disertai pemerasan dan perusakan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami tegaskan, tindakan seperti ini tidak akan ditoleransi. Polsek Sungai Sembilan akan menindak tegas setiap bentuk pungli dan pemalakan yang meresahkan masyarakat,” kata Ahmad.***
Sumber: kompascom
DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi, Bripka Bob…
DUMAI – Ratusan massa yang tergabung dalam Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menggelar…
DUMAI – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menyatakan menolak hasil kesepakatan yang lahir…
DUMAI – Panglima Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai, Wan Ade Syahputra, menyampaikan himbauan…
DUMAI – Dalam rangka pelaksanaan program KKN Berdampak Tahun 2026, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)…
DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksamana, Aipda Anwar Dedi,…