Riau

Polda Riau Musnahkan 29,8 Kg Sabu dan 46 Ribu Pil Ekstasi Jaringan Internasional

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga kasus besar jaringan internasional.

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 29,87 kilogram sabu dan 46.783 butir pil ekstasi, dengan nilai ditaksir mencapai Rp43,9 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol I Putu Yudha Prawira mengatakan, dari tiga pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan tujuh orang tersangka dengan peran sebagai kurir hingga pengedar.

“Ada tiga kasus yang kita ungkap. Pertama 30 paket besar sabu, kedua 46.783 butir ekstasi, dan ketiga 176,45 gram sabu. Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 29,87 kilogram,” ujar Kombes Putu Yudha, Senin (12/1/2026).

Putu menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional. Para tersangka diketahui berperan sebagai kurir darat dan pengedar.

“Narkotika ini masuk dari wilayah Dumai dan pesisir Riau, kemudian diedarkan ke Pekanbaru hingga Provinsi Jambi,” jelasnya.

Para kurir, lanjut Putu, dijanjikan upah yang cukup besar untuk setiap kali pengiriman.

“Upah yang diterima para kurir berkisar antara Rp20 juta hingga Rp60 juta untuk sekali pengiriman,” ungkapnya.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa para tersangka tidak bekerja sendiri. Mereka dikendalikan oleh pengendali jaringan yang berada di luar negeri serta dari dalam Lapas Kelas IIB Jambi.

“Identitas pengendali dari negeri seberang sudah kita kantongi. Saat ini masih dilakukan pendalaman melalui analisis handphone dan aliran dana para tersangka,” kata Putu.

Menurutnya, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Jambi menjelang perayaan Tahun Baru.

“Jika barang ini sempat beredar, diperkirakan dapat merusak dan membahayakan sekitar 196.132 jiwa,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. **

 

sumber: Riau Aktual

Ahmad 123

Recent Posts

Surat Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab, Keterbukaan Informasi KSOP Dumai Jadi Sorotan

DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…

3 minggu ago

Bukan Mundur, Johannes Tarik Berkas! Surat Ujang Said Ungkap Banyak Kejanggalan di TPP KONI Dumai

DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…

3 minggu ago

Polsek KSKP Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Lahan 0,5 Hektare Disiapkan untuk Jagung Pipil

‎DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…

3 minggu ago

Stakeholder Riau Sepakat Perkuat Pengawalan dan Standar Keamanan Program MBG

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,…

4 minggu ago

234 SC Gelar Baksos di Dumai, Pekanbaru dan Kampar, Dilanjutkan Konvenwil I Riau

DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…

4 minggu ago

Erwin Komeng Tokoh Masyarakat Lepin Berikan Apreasiasi Sebesarnya Kepada Polres Terkait Balapan Liar

DUMAI - Terkait dengan aksi balapan liar di Jalan Sudirman yang sangat meresahkan penguna jalan…

4 minggu ago