Riau

Polda Riau Musnahkan 29,8 Kg Sabu dan 46 Ribu Pil Ekstasi Jaringan Internasional

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga kasus besar jaringan internasional.

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 29,87 kilogram sabu dan 46.783 butir pil ekstasi, dengan nilai ditaksir mencapai Rp43,9 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol I Putu Yudha Prawira mengatakan, dari tiga pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan tujuh orang tersangka dengan peran sebagai kurir hingga pengedar.

“Ada tiga kasus yang kita ungkap. Pertama 30 paket besar sabu, kedua 46.783 butir ekstasi, dan ketiga 176,45 gram sabu. Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 29,87 kilogram,” ujar Kombes Putu Yudha, Senin (12/1/2026).

Putu menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional. Para tersangka diketahui berperan sebagai kurir darat dan pengedar.

“Narkotika ini masuk dari wilayah Dumai dan pesisir Riau, kemudian diedarkan ke Pekanbaru hingga Provinsi Jambi,” jelasnya.

Para kurir, lanjut Putu, dijanjikan upah yang cukup besar untuk setiap kali pengiriman.

“Upah yang diterima para kurir berkisar antara Rp20 juta hingga Rp60 juta untuk sekali pengiriman,” ungkapnya.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa para tersangka tidak bekerja sendiri. Mereka dikendalikan oleh pengendali jaringan yang berada di luar negeri serta dari dalam Lapas Kelas IIB Jambi.

“Identitas pengendali dari negeri seberang sudah kita kantongi. Saat ini masih dilakukan pendalaman melalui analisis handphone dan aliran dana para tersangka,” kata Putu.

Menurutnya, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Jambi menjelang perayaan Tahun Baru.

“Jika barang ini sempat beredar, diperkirakan dapat merusak dan membahayakan sekitar 196.132 jiwa,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. **

 

sumber: Riau Aktual

Ahmad 123

Recent Posts

Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai Kota Cek Program Ketahanan Pangan Bergizi, Fokus pada Budidaya Terong

DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi yang dicanangkan pemerintah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai…

2 hari ago

Forum TJSP Diminta Transparan: Berapa Dana CSR Terkumpul dan ke Mana Disalurkan?

DUMAI , 27 July 2026— Polemik keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR)…

4 hari ago

Jelang Panen, Polsek KSKP Dumai Cek Perkembangan Tanaman Hidroponik Pakcoi

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan pemerintah, Polsek Kawasan…

1 minggu ago

10 Hari Berlalu, Data Laporan Forum TJSP Belum Diberikan, LHMB Datangi PPID dan DPMTSP

DUMAI — Batas waktu 10 hari untuk menjawab permintaan data laporan Forum Tanggung Jawab Sosial…

1 minggu ago

Ketua DPC Gerindra Dumai Johannes MP Tetelepta Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…

1 bulan ago

Ratusan Massa TUAH Dumai Sampaikan Aspirasi di Tiga Instansi, Soroti Polemik TKBM dan Desak Penyelesaian

DUMAI - Ratusan massa yang tergabung dalam Tegak Untuk Amanah dan Harga Diri (TUAH) Dumai…

1 bulan ago