Bengkalis

Polres Bengkalis Pulangkan Lima Pmi Non-prosedural dari Malaysia

BENGKALIS – Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau memulangkan lima Pekerja Migran Indonesia non-prosedural dari Malaysia ke daerah masing-masing usai ditemukan ditampung secara ilegal oleh pasangan suami istri diduga pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah menyampaikan pihaknya untuk itu berkoordinasi dengan Badan Pelindungan PMI (BP3MI) Riau. Kelima PMI non-prosedural dari Malaysia tersebut semuanya berasal dari Kabupaten Bengkalis.

“Kelima PMI dipulangkan ke daerah masing-masing bekerjasama dengan BP3MI Riau,” katanya dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Kamis.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para PMI dibawa dari Malaysia menggunakan “speedboat”. Kemudian dijemput di darat menggunakan mobil dan dikawal langsung oleh kedua terduga pelaku menuju rumah penampungan.

Para PMI diketahui sempat ditampung dengan fasilitas yang tidak layak sebelum akhirnya diamankan oleh petugas. Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal 10 Februari 2026.

“Pelaku berinisial J (62) dan S (39) merupakan pasangan suami istri. Keduanya diduga berperan sebagai penyedia rumah penampungan bagi PMI nonprosedural,” ujarnya.

Pengungkapan tersebut lanjutnya terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Selasa (10/2). Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang PMI yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal.

Selain mengamankan para terduga pelaku dan PMI, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler satu unit speed boat, satu unit mobil Fortuner warna hitam, dan satu unit mobil Rush warna silver.

“Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Perkara ini tambahnya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.. **

 

sumber: ANTARA

Ahmad 123

Recent Posts

Surat Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab, Keterbukaan Informasi KSOP Dumai Jadi Sorotan

DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…

3 hari ago

Bukan Mundur, Johannes Tarik Berkas! Surat Ujang Said Ungkap Banyak Kejanggalan di TPP KONI Dumai

DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…

1 minggu ago

Polsek KSKP Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Lahan 0,5 Hektare Disiapkan untuk Jagung Pipil

‎DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…

1 minggu ago

Stakeholder Riau Sepakat Perkuat Pengawalan dan Standar Keamanan Program MBG

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,…

2 minggu ago

234 SC Gelar Baksos di Dumai, Pekanbaru dan Kampar, Dilanjutkan Konvenwil I Riau

DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…

2 minggu ago

Erwin Komeng Tokoh Masyarakat Lepin Berikan Apreasiasi Sebesarnya Kepada Polres Terkait Balapan Liar

DUMAI - Terkait dengan aksi balapan liar di Jalan Sudirman yang sangat meresahkan penguna jalan…

2 minggu ago