Bengkalis

Polres Bengkalis Pulangkan Lima Pmi Non-prosedural dari Malaysia

BENGKALIS – Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau memulangkan lima Pekerja Migran Indonesia non-prosedural dari Malaysia ke daerah masing-masing usai ditemukan ditampung secara ilegal oleh pasangan suami istri diduga pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah menyampaikan pihaknya untuk itu berkoordinasi dengan Badan Pelindungan PMI (BP3MI) Riau. Kelima PMI non-prosedural dari Malaysia tersebut semuanya berasal dari Kabupaten Bengkalis.

“Kelima PMI dipulangkan ke daerah masing-masing bekerjasama dengan BP3MI Riau,” katanya dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Kamis.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para PMI dibawa dari Malaysia menggunakan “speedboat”. Kemudian dijemput di darat menggunakan mobil dan dikawal langsung oleh kedua terduga pelaku menuju rumah penampungan.

Para PMI diketahui sempat ditampung dengan fasilitas yang tidak layak sebelum akhirnya diamankan oleh petugas. Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal 10 Februari 2026.

“Pelaku berinisial J (62) dan S (39) merupakan pasangan suami istri. Keduanya diduga berperan sebagai penyedia rumah penampungan bagi PMI nonprosedural,” ujarnya.

Pengungkapan tersebut lanjutnya terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Selasa (10/2). Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang PMI yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal.

Selain mengamankan para terduga pelaku dan PMI, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler satu unit speed boat, satu unit mobil Fortuner warna hitam, dan satu unit mobil Rush warna silver.

“Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Perkara ini tambahnya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.. **

 

sumber: ANTARA

Ahmad 123

Recent Posts

Ketua DPC Gerindra Dumai Johannes MP Tetelepta Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…

4 minggu ago

Ratusan Massa TUAH Dumai Sampaikan Aspirasi di Tiga Instansi, Soroti Polemik TKBM dan Desak Penyelesaian

DUMAI - Ratusan massa yang tergabung dalam Tegak Untuk Amanah dan Harga Diri (TUAH) Dumai…

4 minggu ago

Bulan Seni Rakyat Kembali Aktif sebagai Wadah Seni dan Budaya Kota Dumai

Dumai, 20 Juni 2026 – Bulan Seni Rakyat (BUSER) sebuah wadah seni dan budaya yang…

1 bulan ago

LHMB Kota Dumai Layangkan Teguran Resmi kepada Management City Mall Dumai, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf kepada Masyarakat

H DUMAI – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai secara resmi melayangkan surat teguran…

1 bulan ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi Cek Ketahanan Pangan Bergizi, Tanam Cabai di Jalan Bintan

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi, Bripka Bob…

1 bulan ago

LHMB Desak PT Mayatama Solusindo Ganti Rugi Warga dan Audit Kerja Sama Provider Internet

DUMAI – Ratusan massa yang tergabung dalam Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menggelar…

1 bulan ago