Berita

Polres Dumai Grebek Rumah Bandar Sabu, Seorang Pria Dimanakan

DUMAI – Polres Dumai melalui Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 30 November 2024.

Dalam kejadian tersebut, seorang tersangka berinisial RR alias I (20) diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk empat paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,09 gram.

Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Kenanga RT 11, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

Kapolsek Dumai Barat AKP Handono Sujaryanto, S.Sos, yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Kami menerima laporan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Setelah mengumpulkan bukti-bukti pendukung, tim kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” jelas AKP Handono Sujaryanto.

Dalam penggerebekan yang dilakukan sekira pukul 11.00 WIB, tim menemukan tersangka berada di dalam kamar rumah tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket kecil narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk OPPO A60 warna hitam, sebuah gunting penjepit, dan uang tunai sebesar Rp150.000.

“Semua barang bukti langsung kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

AKP Handono Sujaryanto juga menjelaskan peran tersangka dalam kasus ini diduga terlibat dalam aktivitas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu. Selain itu, tersangka juga diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai barang haram tersebut.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut, AKP Handono Sujaryanto menyampaikan bahwa tersangka RR juga menjalani tes urine, yang hasilnya menunjukkan positif methamphetamine.

“Tes urine tersangka menunjukkan hasil positif, yang semakin memperkuat bukti keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Dumai Barat. Proses hukum terhadap tersangka akan kami kawal hingga tuntas,” ungkapnya.

Di akhir wawancara, AKP Handono Sujaryanto mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami,” tutupnya.***

Redaksi

Recent Posts

Gerak Cepat Pasca Desk Evaluasi, Kemenkum Riau Tuntaskan Perbaikan WBBM

PEKANBARU - Komitmen meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) terus diperkuat melalui rapat…

3 hari ago

Capaian IKPA Terbaik, Polda Riau Terima Penghargaan dari Kapolri

JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menerima piagam penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo…

3 hari ago

Jaksa Agung Lantik Kajati Riau Baru, I Dewa Gede Wirajana Gantikan Sutikno

JAKARTA - Pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi berganti. Jaksa Agung RI ST Burhanuddin…

3 hari ago

Praktik Medis Ilegal, Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar praktik ilegal di bidang kesehatan dan…

3 hari ago

Wakil Wali Kota Dumai Hadiri Rakor Karhutla

DUMAI - Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kebakaran Hutan dan…

4 hari ago

Tak Ada Tenaga Ahli, Pemprov Riau Bentuk Tim Asistensi Desa

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menegaskan tidak ada pengangkatan tenaga ahli oleh Plt Gubernur dalam…

4 hari ago