Berita

Polres Dumai Grebek Rumah Bandar Sabu, Seorang Pria Dimanakan

DUMAI – Polres Dumai melalui Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 30 November 2024.

Dalam kejadian tersebut, seorang tersangka berinisial RR alias I (20) diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk empat paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,09 gram.

Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Kenanga RT 11, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

Kapolsek Dumai Barat AKP Handono Sujaryanto, S.Sos, yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Kami menerima laporan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Setelah mengumpulkan bukti-bukti pendukung, tim kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” jelas AKP Handono Sujaryanto.

Dalam penggerebekan yang dilakukan sekira pukul 11.00 WIB, tim menemukan tersangka berada di dalam kamar rumah tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket kecil narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk OPPO A60 warna hitam, sebuah gunting penjepit, dan uang tunai sebesar Rp150.000.

“Semua barang bukti langsung kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

AKP Handono Sujaryanto juga menjelaskan peran tersangka dalam kasus ini diduga terlibat dalam aktivitas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu. Selain itu, tersangka juga diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai barang haram tersebut.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut, AKP Handono Sujaryanto menyampaikan bahwa tersangka RR juga menjalani tes urine, yang hasilnya menunjukkan positif methamphetamine.

“Tes urine tersangka menunjukkan hasil positif, yang semakin memperkuat bukti keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Dumai Barat. Proses hukum terhadap tersangka akan kami kawal hingga tuntas,” ungkapnya.

Di akhir wawancara, AKP Handono Sujaryanto mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami,” tutupnya.***

Redaksi

Recent Posts

KTV 21 Hadir di Dumai, Usung Konsep Hiburan Aman dan “Happy Tanpa Narkoba”

DUMAI — KTV 21 resmi dibuka untuk umum pada Senin (21/9) malam. Tempat hiburan karaoke…

3 minggu ago

Surat Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab, Keterbukaan Informasi KSOP Dumai Jadi Sorotan

DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…

1 bulan ago

Bukan Mundur, Johannes Tarik Berkas! Surat Ujang Said Ungkap Banyak Kejanggalan di TPP KONI Dumai

DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…

2 bulan ago

Polsek KSKP Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Lahan 0,5 Hektare Disiapkan untuk Jagung Pipil

‎DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…

2 bulan ago

Stakeholder Riau Sepakat Perkuat Pengawalan dan Standar Keamanan Program MBG

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,…

2 bulan ago

234 SC Gelar Baksos di Dumai, Pekanbaru dan Kampar, Dilanjutkan Konvenwil I Riau

DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…

2 bulan ago