Hukrim

Polsek Bagan Sinembah Ungkap Peredaran Sabu 5,5 Gram, Dua Pria Diamankan

BAGAN SINEMBAH-Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 5,5 gram pada Kamis malam (21/05/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Utama Bagan Sinembah Kota, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kapolres Rokan Hilir Akbp Isa Imam Syahroni Sik MH Melalui Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, STK, SIK, MH mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, kami bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Kapolsek.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial RP (23) dan YS (42). Keduanya diamankan di dalam rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 17 paket plastik bening klep merah berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,5 gram. Selain itu, turut diamankan 45 lembar plastik bening klep merah kosong, satu alat hisap sabu (bong), satu unit handphone merek Samsung warna biru muda, satu dompet warna hijau, satu korek api, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tidak hanya itu, hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine (MET).

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna pendalaman dan proses penyidikan lanjutan.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.**.

 

sumber: Raiuterkini

Ahmad 123

Recent Posts

KTV 21 Hadir di Dumai, Usung Konsep Hiburan Aman dan “Happy Tanpa Narkoba”

DUMAI — KTV 21 resmi dibuka untuk umum pada Senin (21/9) malam. Tempat hiburan karaoke…

2 minggu ago

Surat Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab, Keterbukaan Informasi KSOP Dumai Jadi Sorotan

DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…

1 bulan ago

Bukan Mundur, Johannes Tarik Berkas! Surat Ujang Said Ungkap Banyak Kejanggalan di TPP KONI Dumai

DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…

1 bulan ago

Polsek KSKP Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Lahan 0,5 Hektare Disiapkan untuk Jagung Pipil

‎DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…

1 bulan ago

Stakeholder Riau Sepakat Perkuat Pengawalan dan Standar Keamanan Program MBG

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,…

1 bulan ago

234 SC Gelar Baksos di Dumai, Pekanbaru dan Kampar, Dilanjutkan Konvenwil I Riau

DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…

1 bulan ago