Hukum

Rugikan Nasabah Rp700 Juta, Polda Riau Ringkus Agen Asuransi Bank BUMN

LINGGA- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menangkap seorang agen asuransi dari salah satu bank BUMN terkait tindak pidana asuransi yang merugikan nasabah hingga Rp700 juta.

Kasubdit II Eksus dan Perbankan, Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan kasus ini bergulir di Kabupaten Lingga, tersangka berinisial S, seorang agen asuransi, dengan korban adalah perusahaan BNI Life Insurance beserta seorang nasabah berinisial A.

“Kami mendapatkan laporan dari pihak BNI Life Insurance terkait dugaan tindak pidana indikasi fraud (penipuan/kecurangan) polis asuransi di bank tersebut kantor cabang Singkep,” terang Kasubdit, Senin (15/9/2025).

Ia menjelaskan, kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kepri pada Maret 2025. Sementara tindak pidana fraud yang dilakukan oleh tersangka terjadi selama rentang waktu 2021 sampai 2025.

Modus yang dilakukan oleh tersangka, kata dia, adalah membujuk korban untuk masuk menjadi nasabah asuransi dengan menerbitkan surat palsu yang tidak terdaftar dalam bank.

“Korban teriming-iming oleh bujuk rayu tersangka, akhirnya mau bergabung dan ikut mendaftar tapi tidak pernah merasakan hasilnya, korban mengalami kerugian hingga Rp700 juta,” ujar Kasubdit.

Menurutnya, tersangka menyasar orang yang dia kenal sebagai target untuk menawarkan asuransi. Uang asuransi yang dibayarkan oleh nasabah tidak disetorkan ke bank, tapi masuk ke rekening pribadi tersangka.

“Tersangka merupakan agen asuransi sesuai dengan perjanjian keagenan yang diterbitkan pihak bank,” ujar Kasubdit.

Ia menyebut, korban hasil penyidikan sementara berjumlah satu orang, tapi tidak menutup kemungkinan ada kerugian lain yang masih dilakukan pendalaman.

Penyidik juga telah memeriksa pihak bank untuk mendalami adanya keterlibatan bank atau tidak. Namun, sejauh ini tersangka masih berperan sendiri dalam menerbitkan dokumen polis palsu.

Selain itu, tersangka S juga disangkakan dalam kasus tindak pidana penipuan yang ditangani oleh Polres Lingga.

“Untuk Polres Lingga ini perkaranya sudah pelimpahan ke Kejaksaan. Ini kami sangkakan lagi untuk tindak pidana asuransinya,” ujar Kasubdit.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tersangka melanggar Pasal 78 juncto Pasal 33 Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun.

Kasubdit mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya adanya penawaran asuransi dari agen, lakukan kroscek ke pihak perbankan dan pastikan sudah terdaftar di perusahaan tersebut, dan jangan menyetor uang sebelum dipastikan keabsahan dari akan perjanjian asuransi tersebut.** (trn)

Ahmad 123

Recent Posts

Bripka Rian Akbar Tinjau Budidaya Terong Warga dalam Program Ketahanan Pangan Bergizi

DUMAI – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Rimba Sekampung, Bripka Rian…

2 hari ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Bintan Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi Melalui Budidaya Cabai

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bintan, Aiptu Fani…

2 hari ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi dengan Menanam Cabe

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana melaksanakan kegiatan…

5 hari ago

Polri Dorong Kemandirian Pangan, Bhabinkamtibmas Laksamana Turun ke Lapangan

DUMAI – Dalam mendukung program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksamana, Aipda Anwar Dedi, melaksanakan…

7 hari ago

Bhabinkamtibmas Dumai Kota Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi di Jalan Tenaga

Bhabinkamtibmas Dumai Kota Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi di Jalan Tenag DUMAI – Dalam rangka…

7 hari ago

Pasca Kesepakatan 20 Mei 2026, AAKJ TKBM Riau Soroti Surat 21 Mei 2026: “Jangan Ada Tafsir Sepihak dalam Tata Kelola Pelabuhan Dumai”

DUMAI — Pasca ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan tanggal 20 Mei 2026 terkait penyelesaian konflik Tenaga…

1 minggu ago