Hukum

Rugikan Nasabah Rp700 Juta, Polda Riau Ringkus Agen Asuransi Bank BUMN

LINGGA- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menangkap seorang agen asuransi dari salah satu bank BUMN terkait tindak pidana asuransi yang merugikan nasabah hingga Rp700 juta.

Kasubdit II Eksus dan Perbankan, Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan kasus ini bergulir di Kabupaten Lingga, tersangka berinisial S, seorang agen asuransi, dengan korban adalah perusahaan BNI Life Insurance beserta seorang nasabah berinisial A.

“Kami mendapatkan laporan dari pihak BNI Life Insurance terkait dugaan tindak pidana indikasi fraud (penipuan/kecurangan) polis asuransi di bank tersebut kantor cabang Singkep,” terang Kasubdit, Senin (15/9/2025).

Ia menjelaskan, kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kepri pada Maret 2025. Sementara tindak pidana fraud yang dilakukan oleh tersangka terjadi selama rentang waktu 2021 sampai 2025.

Modus yang dilakukan oleh tersangka, kata dia, adalah membujuk korban untuk masuk menjadi nasabah asuransi dengan menerbitkan surat palsu yang tidak terdaftar dalam bank.

“Korban teriming-iming oleh bujuk rayu tersangka, akhirnya mau bergabung dan ikut mendaftar tapi tidak pernah merasakan hasilnya, korban mengalami kerugian hingga Rp700 juta,” ujar Kasubdit.

Menurutnya, tersangka menyasar orang yang dia kenal sebagai target untuk menawarkan asuransi. Uang asuransi yang dibayarkan oleh nasabah tidak disetorkan ke bank, tapi masuk ke rekening pribadi tersangka.

“Tersangka merupakan agen asuransi sesuai dengan perjanjian keagenan yang diterbitkan pihak bank,” ujar Kasubdit.

Ia menyebut, korban hasil penyidikan sementara berjumlah satu orang, tapi tidak menutup kemungkinan ada kerugian lain yang masih dilakukan pendalaman.

Penyidik juga telah memeriksa pihak bank untuk mendalami adanya keterlibatan bank atau tidak. Namun, sejauh ini tersangka masih berperan sendiri dalam menerbitkan dokumen polis palsu.

Selain itu, tersangka S juga disangkakan dalam kasus tindak pidana penipuan yang ditangani oleh Polres Lingga.

“Untuk Polres Lingga ini perkaranya sudah pelimpahan ke Kejaksaan. Ini kami sangkakan lagi untuk tindak pidana asuransinya,” ujar Kasubdit.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tersangka melanggar Pasal 78 juncto Pasal 33 Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun.

Kasubdit mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya adanya penawaran asuransi dari agen, lakukan kroscek ke pihak perbankan dan pastikan sudah terdaftar di perusahaan tersebut, dan jangan menyetor uang sebelum dipastikan keabsahan dari akan perjanjian asuransi tersebut.** (trn)

Ahmad 123

Recent Posts

Ketua DPC Gerindra Dumai Johannes MP Tetelepta Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…

4 minggu ago

Ratusan Massa TUAH Dumai Sampaikan Aspirasi di Tiga Instansi, Soroti Polemik TKBM dan Desak Penyelesaian

DUMAI - Ratusan massa yang tergabung dalam Tegak Untuk Amanah dan Harga Diri (TUAH) Dumai…

4 minggu ago

Bulan Seni Rakyat Kembali Aktif sebagai Wadah Seni dan Budaya Kota Dumai

Dumai, 20 Juni 2026 – Bulan Seni Rakyat (BUSER) sebuah wadah seni dan budaya yang…

1 bulan ago

LHMB Kota Dumai Layangkan Teguran Resmi kepada Management City Mall Dumai, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf kepada Masyarakat

H DUMAI – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai secara resmi melayangkan surat teguran…

1 bulan ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi Cek Ketahanan Pangan Bergizi, Tanam Cabai di Jalan Bintan

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi, Bripka Bob…

1 bulan ago

LHMB Desak PT Mayatama Solusindo Ganti Rugi Warga dan Audit Kerja Sama Provider Internet

DUMAI – Ratusan massa yang tergabung dalam Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menggelar…

1 bulan ago