Meranti

Suami Istri Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Teleskopnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, membekuk seorang kurir dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (23/8) lalu.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalu Kasat Narkoba AKP Saharudin Pangaribuan SH, mengatakan bahwa tersangka berinisial Nz (50 th) dan Kr (49 th) ini ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Siak, Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebingtinggi.

Dengan kronologi penangkapan kedua tersangka tersebut, berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal dilapangan. Dimana, diketahui bahwa salah satu rumah yang berada di Jalan Siak, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu

Mendapati informasi tersebut, tim dari Satresnarkoba melakukan penggerebekan rumah dengan didampingi Ketua RW setempat. Alhasil, ditemukan seorang laki-laki (Nz) dan perempuan (Kr).

Kedua pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara di buang di belakang rumah dan dibelakang lemari kamar tidur. Namun, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan dan plastik klep beserta uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kemudian, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut di beli dari seorang perempuan berinisial P yang tinggal di kota Pekanbaru, untuk diedarkan di kota Selatpanjang.

Dari hasil interogasi, Nr mengaku dia sebagai pengedar, sedangkan Kr selaku kurir barang haram tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, yakni 9 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis shabu seberat 1,58 Gram, 2 unit handphone android, sebuah kotak handphone android tempat menyimpan sabu, dua unit timbangan Digital, dua buah sendok takar besar terbuat dari pipet, uang tunai Rp1.950.000, sebuah dompet, plastik klep bening, dan kantong tempat penyimpanan sabu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Makopolres Kepulauan Meranti, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Saharudin saat melakukan konferensi pers Rabu (24/08) pagi

Terhadap pelaku, dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Dil)

Redaksi

Recent Posts

Harga Jauh Lebih Murah, Operasi Pasar Pemprov Riau Pekan Ini Difokuskan di Rokan Hulu

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Riau bersama…

18 jam ago

Berenang di Sungai Kampar, Warga Asal Bandung Ini Hilang Tenggelam

PEKANBARU - Tim Basarnas Pekanbaru mendapatkan laporan kondisi membahayakan manusia, berupa seorang pria tenggelam di…

18 jam ago

Polda Riau Pastikan Rekrutmen Akpol 2026 Transparan: Tak Ada ‘Titipan’

PEKANBARU - Polda Riau memastikan proses penerimaan Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) 2026 berlangsung…

18 jam ago

Wamendikdasmen Fajar Dorong Trigatra Bangun Bahasa dan Transformasi Digital Pendidikan di Dumai

DUMAI – Suasana pagi di Sekolah Maitreyawira, Kota Dumai, Provinsi Riau, terasa hangat dan menggembirakan.…

18 jam ago

Pengecekan Lahan Kebun Jagung Pipil dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan dan Swasembada Pangan

PEKANBARU, 8 Juni 2026 — Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan serta…

22 jam ago

Sugiyarto Wawako Dumai Terpilih Aklamasi Pimpin IKJS Dumai Periode 2026 – 2029

DUMAI – Ikatan Keluarga Jawa dan Sekitarnya (IKJS) Kota Dumai resmi kembali aktif setelah menggelar…

2 hari ago