Teleskopnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, membekuk seorang kurir dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (23/8) lalu.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalu Kasat Narkoba AKP Saharudin Pangaribuan SH, mengatakan bahwa tersangka berinisial Nz (50 th) dan Kr (49 th) ini ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Siak, Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebingtinggi.
Dengan kronologi penangkapan kedua tersangka tersebut, berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal dilapangan. Dimana, diketahui bahwa salah satu rumah yang berada di Jalan Siak, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu
Mendapati informasi tersebut, tim dari Satresnarkoba melakukan penggerebekan rumah dengan didampingi Ketua RW setempat. Alhasil, ditemukan seorang laki-laki (Nz) dan perempuan (Kr).
Kedua pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara di buang di belakang rumah dan dibelakang lemari kamar tidur. Namun, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan dan plastik klep beserta uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kemudian, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut di beli dari seorang perempuan berinisial P yang tinggal di kota Pekanbaru, untuk diedarkan di kota Selatpanjang.
Dari hasil interogasi, Nr mengaku dia sebagai pengedar, sedangkan Kr selaku kurir barang haram tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, yakni 9 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis shabu seberat 1,58 Gram, 2 unit handphone android, sebuah kotak handphone android tempat menyimpan sabu, dua unit timbangan Digital, dua buah sendok takar besar terbuat dari pipet, uang tunai Rp1.950.000, sebuah dompet, plastik klep bening, dan kantong tempat penyimpanan sabu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Makopolres Kepulauan Meranti, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Saharudin saat melakukan konferensi pers Rabu (24/08) pagi
Terhadap pelaku, dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Dil)
Bandung Barat – Prestasi membanggakan diraih M. Fahrel Al-Haq, putra dari Suryati yang akrab disapa…
DUMAI — Kota Dumai bersiap menjadi pusat perayaan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 yang diperkirakan…
DUMAI — KTV 21 resmi dibuka untuk umum pada Senin (21/9) malam. Tempat hiburan karaoke…
DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…
DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…
DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…