SIAK – Pembabatan hutan yang berada tepat di jantung kota Siak menjadi perbincangan warga. Kondisi ini membuat penghijauan di pusat kota semakin menyusut dan memicu kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan.
Lahan yang dibuka tersebut berada di antara Jalan Raja Kecik dan kawasan Balai Kayang. Lokasinya membentang sejajar dengan komplek Rumah Rakyat dan RSUD Tengku Rafian.
Sebelumnya, kawasan ini menjadi kawasan hijau yang rindang dengan bermacam varietas pepohonan, bahkan kawasan ini menjadi tempat satwa liar. Keberadaan hutan ini turut memberikan kesejukan dan memperasri wajah Kota Siak.
Namun sejak dilakukan pembabatan, kondisi kawasan berubah drastis. Lahan yang sebelumnya hijau kini tampak gersang dan terbuka. Hilangnya pepohonan membuat suhu di sekitar lokasi dirasakan meningkat oleh warga setempat.
“Dulu di sini rindang dan sejuk, sekarang jadi panas. Monyet-monyet juga sering masuk ke permukiman warga,” ujar Adi, salah seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi.
Di lokasi lahan terlihat plang yang bertuliskan lahan tersebut merupakan milik PT Ikadaya Yakin Mandiri (IKM) dengan status sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Meski demikian, belum diketahui secara pasti peruntukan pembukaan lahan tersebut, apakah untuk pembangunan properti atau usaha lainnya.
Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Wilayah Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Asrafly membenarkan kawasan itu adalah izin HGB PT IKM, perusahaan bisa menggarap lahan di atas izin yang diperolehnya.
Asrafly menjelaskan kawasan tersebut tidak termasuk hutan kota, kawasan hutan kota hanya di Hutan Kota Arwinas seluas 33.1 ha.
“Jadi lahan yang dibuka itu legalitasnya HGB Ikadaya. Dari pengukuran kami seluas 13 ha yang dibuka,” kata Asrafly, Senin (20/4/2026).
Sebelumnya, warga pernah melakukan aksi menuntut agar pemerintah mencabut izin HGB PT IKM dan meminta pemerintah tak memperpanjang izinnya yang habis pada 2025 lalu. Sejumlah masyarakat merasa dirugikan karena merasa memiliki alas hak yang sah di dalam kawasan HGB PT IKM.
Namun, Asrafly menjelaskan sesuai data di BPN, PT IKM telah memperpanjang izin HGB-nya sejak Februari 2025 lalu untuk 30 tahun ke depan.
“Mereka langsung mengurus PKKPR melalui sistem RDTR online, otomatis keluar karena sudah HGB dan tidak perlu izin Pemkab lagi, nanti ketika akan bangun baru mengurus ke dinas PU untuk PBG-nya. Begitu yang saya tau,” jelasnya.
Asrafly mengaku belum mengetahui peruntukan pembukaan lahan tersebut, sebab peruntukan ruang dan persetujuan bangunan diatur oleh dinas PUPR.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan mengaku siap memfasilitasi masyarakat yang merasa dirugikan atas perpanjangan HGB Ikadaya tersebut.
“DPRD akan memfasilitasi jika masyarakat pemilik alas hak merasa dirugikan atas perpanjangan HGB perusahaan tersebut,” singkat Indra Gunawan.**
sumber: CAKAPLAH
PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menyita 41 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar…
PEKANBARU - Menghadapi potensi penyakit hewan menular, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau…
PEKANBARU – Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Riau menorehkan prestasi pada ajang…
DUMAI – Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta atau yang akrab disapa…
PEKANBARU - Kuasa hukum Gubernur Riau mengungkap fakta persidangan. Saksi tegaskan tidak ada perintah setor…
DUMAI – Sebelum sebagian besar warga Dumai menyelesaikan aktivitas paginya, sebuah antrean sudah terbentuk di…