Hukrim

Polisi Sita 41 Ton BBM Bersubsidi dan Amankan 39 Tersangka

PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau menyita 41 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan 1,7 ton pertalite serta mengamankan 39 tersangka dalam pengungkapan 22 kasus penyelewengan energi bersubsidi di wilayah setempat.

“Dalam kurun waktu dua pekan, kami mengungkap 22 kasus penyelewengan BBM bersubsidi dengan 39 orang tersangka,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan oleh Polda Riau bersama jajaran kepolisian resor. Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau sendiri menangani enam kasus dengan 12 tersangka.

Sementara itu, 16 kasus lainnya diungkap oleh polres jajaran di 12 kabupaten/kota di Riau. Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita 18 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang digunakan para pelaku untuk mengangkut BBM subsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Selain BBM, petugas turut mengamankan barang bukti penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi, yakni 194 tabung ukuran 3 kilogram dan 55 tabung ukuran 12 kilogram.

 

“Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ade menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Ini merupakan tindak lanjut perintah Presiden untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan,” tegasnya.

Selain penindakan, kepolisian juga melakukan langkah pencegahan dengan memasang plang dan spanduk imbauan di sejumlah SPBU. Imbauan tersebut berisi larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta peringatan agar SPBU tidak melayani pembelian oleh pihak yang tidak berhak.

Polisi menegaskan, penyaluran BBM bersubsidi wajib sesuai ketentuan dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. SPBU yang terbukti melanggar atau bekerja sama dengan pihak tidak bertanggung jawab akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

 

sumber: Antara

Ahmad 123

Recent Posts

Surat Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab, Keterbukaan Informasi KSOP Dumai Jadi Sorotan

DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…

2 minggu ago

Bukan Mundur, Johannes Tarik Berkas! Surat Ujang Said Ungkap Banyak Kejanggalan di TPP KONI Dumai

DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…

2 minggu ago

Polsek KSKP Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Lahan 0,5 Hektare Disiapkan untuk Jagung Pipil

‎DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…

2 minggu ago

Stakeholder Riau Sepakat Perkuat Pengawalan dan Standar Keamanan Program MBG

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,…

3 minggu ago

234 SC Gelar Baksos di Dumai, Pekanbaru dan Kampar, Dilanjutkan Konvenwil I Riau

DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…

3 minggu ago

Erwin Komeng Tokoh Masyarakat Lepin Berikan Apreasiasi Sebesarnya Kepada Polres Terkait Balapan Liar

DUMAI - Terkait dengan aksi balapan liar di Jalan Sudirman yang sangat meresahkan penguna jalan…

3 minggu ago