Teleskopnews.com, MerantiSelatpanjang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi. Jumat (19/8/22) pagi.
Wakapolres Kompol Robert Arizal SSos, menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan terduga kurir narkoba berinisial Z (40) di rumahnya di Desa Mengkopot Kecamatan Tasik Putripuyu.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut, dilakukan pada 9 Agustus lalu. Dimana petugas melakukan penyelidikan selama 15 hari dan didapati ribuan pil ekstasi siap edar Ke Meranti.
“Dari pengintaian selama 15 hari, kita berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Penangkapan ini juga informasi dari masyarakat. Dengan didampingi ketua RW, petugas kami yang melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Sehingga berhasil menemukan barang bukti dua bungkus yang berisi 4.000 butir pil ekstasi warna hijau,” kata Robet.
Guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pil yang diduga kuat merupakan narkoba jenis ekstasi itu, petugas membawanya ke laboratorium forensik Polda Riau untuk dicek.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau, ternyata benar ribuan pil itu merupakan narkoba jenis ekstasi,” jelasnya.
Ia juga menerangkan, dari pengakuan tersangka, ribuan pil ekstasi tersebut dibawa dari Bengkalis oleh seseorang berinisial H (DPO) dan akan diberikan kepada seseorang berinisial S (DPO).
“Dari pengakuan pelaku, ini kali pertamanya ia menekuni profesi haram tersebut. Untuk harga satu butir pil ekstasi ini dijual seharga Rp40 ribu. Jika terjual semuanya, maka ia dijanjikan upah sebesar Rp10 juta.” bebernya.
Atas perbuatannya, Z dipersangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Terhadap pelaku kita persangkakan pasal undang-undang tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal seumur hidup,” ungkapnya.
Usai konferensi pers, barang bukti ribuan pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama air dan cairan disinfektan di dalam blender lalu dibuang ke dalam kloset.
Perlu diketahui bahwa pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 41 Kasus dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2022. Dengan Jumlah Tersangka 75 orang, diantaranya 69 laki-laki, 4 perempuan dan 2 anak-anak. Total barang bukti sabu-sabu 1.479,22 gram dan pil extasi 4.565 butir. (Dil)











