Dumai  

Dua Tahun Menunggak, PN Dumai Sita Truk Molen BUMD

DUMAI – Pengadilan Negeri (PN) Dumai melakukan eksekusi 2(dua) unit mobil molen milik PT. Pembangunan Dumai yang berlokasi di areal batching plant Bukit Timah Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan pada Rabu (4/9). Adapun dua unit armada pengangkut ready mix bernomor polisi BM 8054 RO dan BM 9746 RO milik PT. Pembangunan Dumai.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan No.3/Pdt.Eks-Fds/2024/PN Dum tertanggal 20 Agustus 2024, setelah sebelumnya PT. Mandiri Utama Finance (MUF) melalui Kuasa Hukumnya Cassarolly Sinaga,S.H.,M.H. mengajukan Permohonan Penyitaan ke Pengadilan Negeri Dumai.

Selanjutnya, Juru Sita PN Dumai langsung turun lokasi dan membacakan Penetapan Sita Eksekusi yang dihadiri Pemohon, Kuasa Hukum PT.MUF dan Termohon yakni PT.Pembangunan Dumai di pool/gudang PT.Pembangunan Dumai.

Cassarolly Sinaga,SH, MH mengatakan
“Penyitaan ini kita mohonkan berdasar UU No. 42 tahun 1999 tentang Fiducia, PT.Pembangunan Dumai telah melalaikan kewajibannya melakukan pembayaran kredit lebih dari 2 tahun lamanya. Sebelumnya Kami juga telah beberapa kali bertemu dan melakukan mediasi agar segera menyelesaikan hutangnya, namun tidak ada niat baik dari PT.Pembangunan Dumai, selain hanya memberikan janji2 kepada klien Kami.Total pokok hutang untuk dua unit mobil molen tersebut sekira Rp.600 jt,” tuturnya menjawab pertanyaan dari awak media ini.

Lanjut Cassarolly, ketika pihaknya mempertanyakan alasan dari PT. Pembangunan Dumai tidak membayar hutang kepada PT. MUF,
hingga saat ini belum ada tampak itikad untuk menyelesaikan persoalan hutang tersebut.
“Kami juga heran, padahal 2 unit mobil molen yang disita ini terus beroperasi. Mengapa tidak ada niatan untuk menyelesaikan hutangnya? Akhirnya Kami menempuh proses hukum seperti ini. Kami minta agar PT. Pembangunan Dumai segera melunasi hutangnya sebelum proses hukum lainnya berlanjut,” tambahnya.

Dalam Pembacaan Penetapan Sita Eksekusi tersebut, Panitera PN Dumai menegaskan :
“Oleh karena dua unit molen ini sudah disita oleh PN Dumai, maka dilarang untuk memindah tangankan, mengoperasikan, tanpa seizin PN Dumai,” paparnya.

Proses pembacaan Sita Eksekusi diakhiri dengan memeriksa dan memastikan dua unit molen tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *