PEKANBARU – Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang seluruh satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB menahan ijazah siswa, tanpa pengecualian. Aturan ini berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta di seluruh wilayah Riau.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran bernomor B/14/100.3.4/DISDIK/2026 yang ditandatangani Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, pada Rabu 15 April 2026. Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah sebagai bentuk penegasan perlindungan hak peserta didik.
Dalam keterangannya, Erisman menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen resmi negara yang wajib diberikan kepada siswa yang telah dinyatakan lulus. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk menahan dokumen tersebut.
“Ijazah harus diserahkan kepada peserta didik tanpa syarat. Termasuk tidak boleh dikaitkan dengan tunggakan biaya pendidikan, sumbangan, maupun kewajiban administrasi lainnya,” ujarnya, Kamis 16 April 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak siswa untuk memperoleh ijazah setelah menyelesaikan pendidikan. Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Disdik Riau juga mengingatkan agar proses penyerahan ijazah dilakukan secara tertib, tepat waktu, dan langsung kepada siswa atau pihak yang berhak, tanpa hambatan administratif.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Disdik Riau akan melakukan pengawasan serta pembinaan secara berkala ke sekolah-sekolah. Langkah ini diharapkan mampu mencegah praktik penahanan ijazah yang masih kerap terjadi.
Erisman menegaskan, pihak sekolah yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ia pun meminta seluruh satuan pendidikan mematuhi kebijakan ini demi menjamin hak-hak peserta didik tetap terlindungi.**
sumber: RRI.CO.ID











