JAKARTA, SabangMerauke News – Dunia industri sawit nasional mendadak ramai dibicarakan. Kementerian Keuangan menemukan dugaan praktik transfer pricing atau permainan harga ekspor yang dilakukan sejumlah perusahaan CPO besar Indonesia. Dugaan itu membuat nilai omzet terlihat lebih kecil sehingga pajak yang dibayarkan ikut menurun.
Berdasarkan daftar 10 perusahaan yang ditengarai melakukan dugaan manipulasi transfer pricing, setidaknya terdapat 4 perusahaan besar beroperasi di wilayah Riau.
Cerita ini bermula dari analisis transaksi ekspor crude palm oil atau CPO beserta produk turunannya. Tim analis Kementerian Keuangan membandingkan data ekspor Indonesia dengan data perdagangan internasional. Hasilnya membuat banyak orang mulai mengernyitkan dahi.
Beberapa nama besar diduga ikut masuk dalam pemeriksaan. Ada Wilmar International melalui PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan. Selain itu, ada grup Royal Golden Eagle, Musim Mas, hingga Grup Sinar Mas.
Kementerian Keuangan menemukan pola transaksi yang dianggap janggal. Sawit dari Indonesia lebih dulu dijual ke perusahaan trading afiliasi di Singapura. Setelah itu, produk kembali dijual ke negara tujuan dengan harga jauh lebih tinggi.
Secara dokumen, barang memang tercatat diekspor ke Singapura. Namun, data pelacakan kapal menunjukkan muatan sawit justru langsung bergerak menuju Amerika Serikat. Jalur itulah yang kini menjadi sorotan utama.
Dari 35 sampel transaksi saja, potensi selisih harga mencapai US$84 juta atau sekitar Rp1,48 triliun. Nilai itu muncul akibat perbedaan harga ekspor yang dilaporkan di Indonesia dengan nilai sebenarnya di negara tujuan. Angka tersebut disebut masih bisa bertambah jika pemeriksaan diperluas.
Salah satu contoh transaksi langsung menarik perhatian banyak analis. Sebuah perusahaan melaporkan ekspor sawit senilai US$4,8 juta ke Singapura. Namun, barang yang sama ternyata tercatat bernilai US$15,7 juta saat masuk pasar Amerika Serikat.
Artinya ada selisih lebih dari US$10 juta dalam satu transaksi saja. Dugaan praktik seperti ini dikenal dengan istilah under invoicing atau pelaporan harga lebih rendah. Cara tersebut membuat omzet terlihat kecil di atas kertas.
Dampaknya langsung terasa pada pembayaran pajak perusahaan. Kementerian Keuangan mencatat rasio pajak penghasilan badan terhadap omzet rata-rata cuma 0,4 persen selama 2020 hingga 2024. Angka itu bahkan lebih rendah dibanding pajak final UMKM sebesar 0,5 persen.
Padahal industri sawit Indonesia bukan bisnis kecil. Indonesia menjadi eksportir CPO terbesar di dunia dengan pengiriman mencapai 25 juta ton setiap tahun. Nilai ekspornya mencapai ratusan triliun rupiah.
Temuan ini membuat perhatian publik langsung tertuju pada perusahaan sawit raksasa. Banyak orang mulai bertanya-tanya seberapa besar potensi pajak yang mungkin hilang selama ini. Apalagi, angka Rp1,48 triliun baru berasal dari sampel kecil transaksi.
Kementerian Keuangan juga melihat penurunan margin keuntungan sejumlah perusahaan sawit dalam dua tahun terakhir. Delapan dari 10 perusahaan bahkan memiliki margin laba kotor di bawah 10 persen pada 2024. Kondisi itu dianggap tidak biasa untuk industri sebesar sawit.
Selain itu, margin laba operasional sejumlah perusahaan juga terlihat sangat tipis. Angkanya berkisar dari minus 6,78 persen hingga 4,29 persen. Situasi tersebut mengindikasikan adanya beban transaksi intragrup yang cukup besar.
Untuk menelusuri dugaan ini, Kementerian Keuangan memakai berbagai sumber data internasional. Mulai dari Global Trade Atlas, ORBIS, Marine Traffic, hingga Automatic Identification System atau AIS. Data pelayaran kapal ikut dicocokkan dengan dokumen ekspor dan laporan pajak perusahaan.
Corporate Affairs Senior Manager Grup Musim Mas, Ernest Gunawan, mengaku belum mengetahui detail pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan informasi lebih lengkap berada di kantor pusat perusahaan di Medan.
“Saya tidak tahu karena kantor pusat kami di Medan,” ujar Ernest Gunawan, Senin, 25 Mei 2026.
Sampai sekarang sebagian besar perusahaan belum memberikan tanggapan resmi. Surat konfirmasi juga sudah dikirim ke kantor pusat perusahaan di Singapura. Namun, belum ada jawaban sampai laporan tersebut ramai dibicarakan publik.
Kasus ini membuat dunia sawit nasional mulai gelisah. Industri yang selama ini menjadi mesin devisa negara kini berada di bawah sorotan tajam. Dugaan transfer pricing membuat publik ikut menunggu langkah lanjutan pemerintah.
Banyak pelaku usaha berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan dan adil. Sebab industri sawit tetap menjadi salah satu penopang ekonomi Indonesia. Namun, dugaan manipulasi pajak juga tidak bisa dianggap sepele.
Kini perhatian tertuju pada langkah berikutnya dari Kementerian Keuangan. Pemeriksaan mendalam kemungkinan masih terus berjalan terhadap transaksi ekspor perusahaan-perusahaan tersebut. Dunia sawit Indonesia pun sedang memasuki babak baru yang penuh tanda tanya.
Berikut daftar 10 perusahaan terduga manipulasi pajak ekspor CPO:
1. PT Wilmar Nabati Indonesia
2. PT Kutai Refinery Nusantara
3. PT Sari Dumai Sejati
4. PT Musim Mas
5. PT Sinar Mas Agro Resources And Technology Tbk
6. PT Sumber Indah Perkasa
7. PT Intibenua Perkasatama
8. PT Ivo Mas Tunggal
9. PT Multimas Nabati Asahan
10. PT Energi Unggul Persada.
Sumber: bloombergtechnoz.com











