Bisnis  

Forum TJSP Diminta Transparan: Berapa Dana CSR Terkumpul dan ke Mana Disalurkan?

DUMAI , 27 July 2026— Polemik keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dihimpun melalui Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Kota Dumai memasuki babak baru.

Setelah permintaan informasi mengenai laporan Forum TJSP, jumlah dana CSR yang terkumpul, sumber dana dari perusahaan, penyaluran dana, program yang dibiayai, serta nama-nama pengurus belum mendapatkan jawaban yang dianggap memadai, Wan Ade Syahputra, Panglima Muda Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai, menyatakan siap mengajukan keberatan dan membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi.

Langkah itu menjadi sinyal bahwa LHMB tidak ingin persoalan transparansi dana CSR berhenti hanya pada surat-menyurat dan permintaan informasi melalui PPID.

PERTANYAAN SEDERHANA, TETAPI BELUM TERJAWAB

Menurut Wan Ade, masyarakat berhak mengetahui secara jelas bagaimana mekanisme pengumpulan dan penyaluran dana CSR yang dikelola melalui Forum TJSP.

Pertanyaan yang diajukan, menurutnya, sangat mendasar:

Berapa total dana CSR yang telah terkumpul?

Perusahaan mana saja yang berkontribusi?

Kapan dan melalui mekanisme apa dana tersebut dihimpun?

Ke mana saja dana CSR disalurkan?

Program dan kegiatan apa saja yang dibiayai?

Berapa nilai anggaran untuk setiap program?

Siapa saja pengurus Forum TJSP yang bertanggung jawab?

Bagaimana bentuk laporan pertanggungjawabannya?

Bagi LHMB, pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk tuduhan. Namun, ketika informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sulit diperoleh, maka wajar apabila publik mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya.

> “Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta data dan pertanggungjawaban yang seharusnya bisa dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Kalau memang pengelolaannya baik dan transparan, mengapa data yang diminta sulit diberikan?” tegas Wan Ade.

 

AKAN TEMPUH JALUR KOMISI INFORMASI

Wan Ade menegaskan, apabila permintaan informasi tidak dipenuhi atau diberikan secara tidak lengkap, LHMB akan menggunakan mekanisme yang tersedia dalam hukum keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi publik. Undang-undang tersebut juga mengatur mekanisme pengajuan keberatan apabila permintaan informasi ditolak, tidak ditanggapi, tidak diberikan sesuai permintaan, atau diberikan melewati batas waktu yang ditentukan.

Jika proses keberatan tidak menyelesaikan persoalan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai kewenangannya. Komisi Informasi memang memiliki kewenangan menangani sengketa antara pemohon informasi dan badan publik.

“JANGAN SAMPAI KETERBUKAAN HANYA MENJADI SLOGAN”

Wan Ade menilai, Forum TJSP sebagai wadah yang berkaitan dengan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di Kota Dumai harus mampu menunjukkan tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, dana CSR pada hakikatnya diarahkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan. Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah dana yang dihimpun benar-benar disalurkan sesuai tujuan dan program yang telah ditetapkan.

> “Masyarakat berhak tahu berapa dana CSR yang terkumpul dan ke mana saja disalurkan. Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya, tetapi ketika meminta laporan pertanggungjawaban justru tidak mendapatkan kejelasan,” ujar Wan Ade.

 

Ia juga menegaskan bahwa LHMB akan tetap mengedepankan jalur resmi dan mekanisme hukum yang berlaku. Namun, apabila informasi yang diminta tetap tidak dibuka tanpa alasan yang jelas, maka langkah hukum melalui Komisi Informasi akan ditempuh.

BOLA KINI DI TANGAN PENGELOLA INFORMASI

LHMB memberikan pesan tegas: persoalan ini bukan semata-mata tentang Wan Ade Syahputra atau organisasi LHMB. Isu utamanya adalah hak publik untuk mengetahui bagaimana dana CSR yang dikumpulkan dan dikelola melalui Forum TJSP dipertanggungjawabkan.

Apabila data dibuka secara transparan, maka masyarakat dapat menilai dan mengawasi. Namun apabila data terus tertutup, pertanyaan publik justru akan semakin besar.

Wan Ade menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan. Jika pintu informasi tidak dibuka, maka jalur keberatan dan sengketa informasi akan menjadi langkah berikutnya.

> “Kami akan tempuh jalur sesuai aturan. Jika data yang seharusnya terbuka untuk publik tetap tidak diberikan, kami akan mengajukan keberatan ke Komisi Informasi. Transparansi bukan pilihan. Kalau dana itu dikumpulkan untuk kepentingan masyarakat, maka pertanggungjawabannya juga harus dapat diketahui masyarakat,” tegas Wan Ade.

 

**DANA CSR UNTUK MASYARAKAT.

LAPORANNYA JUGA HARUS TERBUKA UNTUK MASYARAKAT.**

*Catatan hukum: kewajiban membuka suatu dokumen tertentu tetap bergantung pada status badan/organisasi yang menguasai informasi dan klasifikasi informasinya berdasarkan UU KIP. Jika terjadi penolakan atau informasi tidak diberikan, jalur keberatan dan sengketa informasi dapat ditempuh sesuai prosedur yang berlaku.*(Rilis LHMB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *